Kemendikdasmen menegaskan komitmen kuatnya untuk memperkuat kesejahteraan guru non-ASN di seluruh Indonesia. Pada tahun 2026, Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (Ditjen GTKPG) Kemendikdasmen mengalokasikan lebih dari Rp14 triliun. Anggaran ini ditujukan untuk pemberian aneka tunjangan bagi para pendidik.
Berbagai kebijakan strategis telah disiapkan secara bertahap dan berkelanjutan guna meningkatkan kesejahteraan. Kebijakan ini juga menjamin kepastian status serta perlindungan bagi guru non-ASN. Dirjen GTKPG Kemendikdasmen Nunuk Suryani menyampaikan komitmen pemerintah.
Langkah-langkah ini merupakan bagian dari upaya Kemendikdasmen memastikan guru dapat menjalankan perannya secara profesional dan bermartabat. Pemerintah berkomitmen memperkuat sejumlah kebijakan strategis termasuk penataan status dan sertifikasi. Semua dilakukan bertahap dan berkelanjutan dengan melibatkan pemangku kepentingan terkait.
Advertisement
Advertisement
Salah satu pilar utama komitmen Kemendikdasmen adalah pengangkatan guru honorer menjadi Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (ASN PPPK). Dalam lima tahun terakhir, pemerintah telah secara konsisten mengangkat lebih dari 900 ribu guru honorer. Pengangkatan ini dilakukan melalui skema PPPK, memberikan kepastian status yang signifikan.
Kebijakan ini menjadi bukti nyata keberpihakan pemerintah terhadap para pendidik non-ASN. Pengangkatan ini diharapkan dapat mengurangi beban ketidakpastian yang selama ini dihadapi. Hal ini juga memberikan motivasi baru bagi guru untuk terus berkarya.
Advertisement
Selain pengangkatan status, guru non-ASN juga diberikan akses luas untuk mengikuti Program Pendidikan Profesi Guru (PPG). Program ini mencakup PPG Calon Guru maupun PPG Guru Tertentu, membuka jalan bagi peningkatan kompetensi. Sepanjang tahun 2024 hingga 2025, lebih dari 750 ribu guru non-ASN telah mengikuti program PPG tersebut.
Melalui PPG, guru berhak mendapatkan kesempatan yang setara untuk memperoleh sertifikasi pendidik. Sertifikasi ini merupakan pengakuan profesional atas dedikasi dan kualifikasi mereka. Ini juga menjadi upaya penting dalam meningkatkan mutu layanan pendidikan di sekolah-sekolah di seluruh negeri.
Advertisement
Mulai tahun 2026, Kemendikdasmen menaikkan insentif bulanan untuk guru non-ASN. Insentif yang sebelumnya Rp300.000 kini menjadi Rp400.000 per orang per bulan. Kenaikan ini diharapkan mendorong profesionalisme dan meningkatkan mutu pembelajaran.
Untuk mendukung kebijakan ini, Kemendikdasmen telah menganggarkan sekitar Rp1,8 triliun. Anggaran tersebut akan disalurkan kepada total 377.143 guru penerima. Angka ini menunjukkan kenaikan anggaran lebih dari Rp1 triliun dibandingkan tahun sebelumnya.
Selain insentif, Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru non-ASN bersertifikat pendidik juga mengalami peningkatan. TPG disalurkan sebesar Rp2 juta per bulan, naik Rp500 ribu dari sebelumnya Rp1,5 juta. Pemerintah menganggarkan sekitar Rp11,5 triliun yang akan disalurkan kepada 392.870 guru non-ASN pada tahun ini.
Advertisement
Advertisement
Pemerintah juga memberikan perhatian khusus kepada guru non-ASN yang bertugas di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, terluar). Tunjangan khusus ini ditetapkan sebesar Rp2 juta per orang per bulan, setara dengan besaran TPG. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan apresiasi atas dedikasi mereka di daerah sulit.
Pada tahun 2026, Kemendikdasmen menganggarkan Tunjangan Khusus Guru (TKG) sekitar Rp706 miliar. Angka ini naik Rp95 miliar dibandingkan tahun sebelumnya. Jumlah guru penerima TKG juga meningkat menjadi 28.892 guru, bertambah 2.239 guru.
Dirjen Nunuk Suryani mengajak seluruh pemangku kepentingan melihat persoalan guru non-ASN secara utuh dan proporsional. Kolaborasi lintas sektor sangat diperlukan agar guru dapat bekerja dengan aman dan merasa dihargai. Hal ini demi terwujudnya pendidikan yang bermutu untuk semua anak bangsa.
Advertisement
Sumber: AntaraNews