Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat, menyoroti pentingnya peran mahasiswa sebagai paralegal dalam upaya pencegahan dan penanganan tindak kekerasan di lingkungan perguruan tinggi. Pernyataan ini disampaikan Lestari Moerdijat pada Minggu, 21 Desember, sebagai respons terhadap maraknya kasus kekerasan yang kerap tidak terungkap di institusi pendidikan di Indonesia.
Keterlibatan aktif para mahasiswa dalam kapasitas ini dianggap sebagai langkah strategis untuk menciptakan lingkungan kampus yang lebih aman dan kondusif bagi seluruh civitas akademika. Inisiatif ini sejalan dengan semangat Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKPT).
Regulasi tersebut bertujuan untuk mewujudkan suasana belajar yang bebas dari kekerasan bagi generasi penerus bangsa yang berkualitas. Lestari Moerdijat berharap mahasiswa paralegal dapat menjadi ujung tombak dalam mengatasi berbagai kasus kekerasan yang terjadi di kampus, memberikan bantuan hukum dasar yang krusial.
Advertisement
Advertisement
Peran Strategis Mahasiswa Paralegal dalam Penanganan Kekerasan
Lestari Moerdijat menjelaskan bahwa seorang paralegal adalah individu yang memiliki pengetahuan hukum dasar serta keterampilan untuk membantu pengacara atau memberikan layanan hukum awal kepada masyarakat. Mereka bekerja di bawah supervisi profesional hukum, menjembatani akses ke keadilan bagi yang membutuhkan di berbagai sektor.
Dalam konteks perguruan tinggi, mahasiswa paralegal memiliki posisi unik untuk mendekati korban kekerasan yang seringkali enggan melapor. Banyak kasus kekerasan di kampus tidak terungkap karena berbagai faktor, termasuk ketakutan dan ketidaknyamanan korban untuk berbicara secara terbuka.
Selain itu, kurangnya kepercayaan korban terhadap pihak lain juga menjadi hambatan besar dalam penanganan kasus kekerasan. Kehadiran mahasiswa paralegal diharapkan dapat membangun jembatan kepercayaan ini, sehingga korban merasa lebih aman untuk mengungkapkan pengalaman mereka dan mencari bantuan.
Advertisement
Peran ini tidak hanya sebatas relawan dalam pelaksanaan Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024, tetapi diharapkan menjadi sumber daya yang mampu melakukan pendekatan empatik. Mereka juga diharapkan menindaklanjuti kasus dengan kanal hukum yang tepat, memastikan setiap kasus kekerasan mendapatkan penanganan yang semestinya.
Advertisement
Tantangan dan Harapan untuk Lingkungan Pendidikan Aman
Menjadi seorang mahasiswa paralegal di lingkungan kampus bukanlah tugas yang mudah, memerlukan kesiapan mental dan kekuatan yang besar. Lestari Moerdijat mengakui bahwa paralegal yang membantu korban kekerasan berpotensi menghadapi ancaman dan intimidasi dari pihak pelaku kekerasan.
Oleh karena itu, dukungan penuh dari seluruh pihak terkait sangat dibutuhkan untuk melindungi para paralegal ini dari potensi risiko. Penting bagi institusi pendidikan dan penegak hukum untuk memastikan keamanan mereka saat menjalankan tugas mulia ini di tengah lingkungan kampus.
Wakil Ketua MPR tersebut meminta semua pihak, termasuk civitas akademika, pemerintah, dan masyarakat, untuk bersama-sama berupaya mewujudkan lingkungan pendidikan yang aman dan nyaman. Lingkungan seperti ini sangat vital bagi tumbuh kembang setiap anak bangsa, mendukung mereka mencapai potensi terbaiknya.
Advertisement
Dengan demikian, perguruan tinggi dapat melahirkan generasi penerus yang berdaya saing tinggi dan siap menghadapi berbagai tantangan di masa depan yang semakin kompleks. Peran mahasiswa paralegal menjadi salah satu pilar utama dalam mencapai visi pendidikan yang inklusif dan bebas kekerasan.
Sumber: AntaraNews