Kemdiktisaintek dan Komnas Perempuan Perkuat Sinergi Pencegahan Kekerasan Seksual di Kampus

Kemdiktisaintek bersama Komnas Perempuan bersinergi memperkuat upaya pencegahan kekerasan seksual di kampus, menciptakan lingkungan pendidikan tinggi yang aman dan responsif terhadap korban.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Kemdiktisaintek dan Komnas Perempuan Perkuat Sinergi Pencegahan Kekerasan Seksual di Kampus
Kemdiktisaintek bersama Komnas Perempuan bersinergi memperkuat upaya pencegahan kekerasan seksual di kampus, menciptakan lingkungan pendidikan tinggi yang aman dan responsif terhadap korban. (AntaraNews)

Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) bersama Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mempererat kolaborasi. Sinergi ini bertujuan untuk pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi. Pertemuan strategis ini berlangsung pada Jumat, 27 Februari 2026, di Jakarta.

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek), Brian Yuliarto, menyambut baik inisiatif Komnas Perempuan. Beliau menekankan pentingnya langkah strategis ini untuk menciptakan lingkungan kampus yang aman. Kemdiktisaintek juga terbuka lebar untuk berbagai bentuk kolaborasi yang konstruktif.

Menteri Brian menyatakan harapannya agar pertemuan ini dapat memperjelas pelayanan masing-masing lembaga. Pihaknya siap berkontribusi dalam sinergi antar-lembaga. Pembahasan juga mencakup perpanjangan Nota Kesepahaman (MoU) yang sudah ada, serta penguatan kolaborasi sesuai regulasi terbaru, khususnya Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Kemdiktisaintek dan Komnas Perempuan secara khusus membahas perpanjangan Nota Kesepahaman yang telah berjalan sebelumnya. Diskusi ini juga fokus pada penguatan kolaborasi yang disesuaikan dengan perkembangan regulasi terkini. Hal ini sangat relevan setelah disahkannya Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), yang memberikan landasan hukum lebih kuat untuk penanganan kasus kekerasan seksual.

Mendiktisaintek Brian Yuliarto menegaskan bahwa sinergi ini diharapkan mampu memperjelas mekanisme pelayanan dari setiap lembaga. Kolaborasi ini menjadi krusial untuk memastikan penanganan kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan tinggi berjalan efektif. Kemdiktisaintek menyatakan kesiapan penuh untuk berkontribusi dalam setiap aspek sinergi antar-lembaga.

Data pemantauan menunjukkan bahwa sejumlah perguruan tinggi telah menerima dan menangani laporan kekerasan seksual dalam jumlah yang signifikan. Fenomena ini dipandang sebagai indikasi positif. Hal tersebut menunjukkan meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap mekanisme pelaporan yang telah tersedia di kampus, yang merupakan bagian penting dari upaya pencegahan kekerasan seksual di kampus.

Ketua Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshor, menyoroti urgensi penyempurnaan instrumen indikator kampus bebas kekerasan. Penyempurnaan ini dapat dilakukan melalui penguatan kapasitas Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT). Langkah ini penting untuk memastikan efektivitas pencegahan kekerasan seksual di kampus.

Maria menambahkan bahwa mungkin ada beberapa perubahan yang perlu dilakukan, termasuk penyesuaian dengan regulasi baru. Perubahan ini akan memastikan bahwa Satgas PPKPT dapat beroperasi secara optimal. Penguatan kapasitas Satgas PPKPT menjadi kunci dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan bebas dari kekerasan.

Ketua Komnas Perempuan juga menyoroti tantangan implementasi di lapangan. Tantangan tersebut meliputi kebutuhan harmonisasi antara mekanisme administratif kampus dan proses hukum pidana. Selain itu, pentingnya mencegah reviktimisasi korban juga menjadi perhatian utama dalam upaya pencegahan kekerasan seksual di kampus.

Melalui pertemuan ini, Kemdiktisaintek bersama Komnas Perempuan menegaskan komitmen kuat mereka. Kedua lembaga bertekad menghadirkan tata kelola perguruan tinggi yang semakin responsif. Tata kelola ini juga harus akuntabel dan berperspektif korban dalam penanganan kasus kekerasan seksual.

Komitmen ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). UU TPKS memberikan kerangka hukum yang jelas untuk perlindungan korban dan penindakan pelaku. Perguruan tinggi diharapkan dapat menjadi garda terdepan dalam implementasi UU ini.

Sinergi antara Kemdiktisaintek dan Komnas Perempuan diharapkan dapat menciptakan ekosistem pendidikan tinggi yang aman. Lingkungan ini harus bebas dari kekerasan seksual, serta memberikan keadilan dan pemulihan bagi korban. Ini adalah langkah penting dalam upaya pencegahan kekerasan seksual di kampus secara menyeluruh.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi