Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melakukan penyidikan tindak pidana korupsi yang dilakukan PT Waskita Karya Tbk (BUMN) terkait pembangunan jalan Tol Terbanggi Besar - Pematang Panggang - Kayu Agung tahun anggaran 2017-2019.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya mengatakan, penyelidikan dilakukan sejak tanggal 12 Maret 2025 pada Dugaan Tindak Pidana Kegiatan Pembangunan Jalan Tol Terbanggi Besar Pematang Panggang Kayu Agung (STA 100+200 s/d STA 112+200)
“Pengerjaan tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp. 1.253.922.600.000,- dengan panjang jalan yang ditangani dalam Pekerjaan pembangunan Jalan Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung Adalah 12 Km,” katanya saat jumpa pers di Kejati Lampung, Rabu (16/4).
Adapun dugaan praktik korupsi bermula di tahun 2017 sampai 2018. Divisi V PT. Waskita Karya Tbk (BUMN) selaku Kontraktor telah mengerjakan Pekerjaan Pembangunan Jalan Tol Terbanggi Besar- Pematang Panggang-Kayu Agung.
“Bahwa Sumber Pendanaan Pembangunan Jalan Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang berasal dari Viability Gap Fund (VGF) PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek atas pekerjan Pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated,” jelasnya.
Lalu, lanjut Armen, berdasarkan Kontrak Nomor: 003/KONTRAK-DIR/JJC/IV/2017 Tanggal 05 April 2017, antara Kepala Divisi V PT Waskita Karya selaku Kontraktor Pelaksana dengan Direktur Utama PT JJC selaku Pemilik Pekerjaan Proyek Pembangunan Jalan Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung.
“Pekerjaan tersebut dilaksanakan selama 24 bulan sejak tanggal 5 April 2017 sampai 8 November 2019, di mana dilakukan serah terima PHO tanggal 8 November 2019, dengan masa Pemeliharaan (FHO) selama 3 tahun,” lanjutnya.
Advertisement
Tersangka Belum Diumumkan
Armen juga mengungkapkan bahwa pelaksanaan pekerjaan pembangunan Jalan Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung terdapat penyimpangan anggaran dengan membuat pertanggungjawaban keuangan fiktif atas pelaksanaan Pekerjaan pembangunan Jalan Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung.
“Penyimpangan anggaran pembangunan jalan tol yang dilakukan oknum tim proyek devisi 5 dengan membuat laporan fiktif bahwa modus adalah dengan cara merekayasa dokumen tagihan dengan seolah-olah berasal dari kegaiatan pembangunan jalan tol tersebut. Namun pada kenyataannya pekerjaan tersebut merupakan pekerjaan yang tidak pernah ada dan dengan menggunakan nama vendor fiktif dan ada juga yang menggunakan vendor yang hanya dipinjam namanya saja,” tambahnya.
Akibat tindakan rasuah tersebut, negara mengalami kerugian Rp66 miliar.
“Dalam kurun waktu 13 Maret 2025 sampai hari ini kami telah melakukan penyitaan uang sebesar Rp 1,643 M,” terangnya.
Disinggung terkait penetapan tersangka, Armen mengklaim akan dilakukan dalam waktu dekat,
“Kami sudah mengambil langkah-langkah untuk melakukan siapa saja yang bertanggung jawab. Dan Insya Allah dalam waktu dekat,” pungkasnya