Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Makassar meringkus seorang kakek berinisial MD (60). Lansia tersebut diduga melakukan pencabulan terhadap puluhan murid sekolah dasar (SD) di Kecamatan Manggala, Kota Makassar.
Berdasarkan pendataan awal dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Makassar, jumlah korban diperkirakan mencapai 32 anak.
Penangkapan ini dikonfirmasi langsung oleh Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Makassar, Iptu Ariyanto. Ia menyatakan bahwa MD telah resmi ditahan sejak akhir pekan lalu.
"Iya betul, sudah kita tahan sejak Jumat," kata Ariyanto, Senin (20/7/2026).
Aksi bejat pelaku sebenarnya mulai terendus pada Juni 2026 setelah tiga siswi SD mengaku dilecehkan oleh MD, yang sehari-hari berjualan di depan sekolah mereka. Orang tua korban sempat melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Makassar, namun laporan itu dicabut sehingga proses hukum sempat terhenti.
Kasus ini kembali mencuat setelah DP3A Kota Makassar melalui Shelter Warga Antang turun tangan memberikan pendampingan psikologis kepada para korban dan keluarganya. Dari hasil asesmen mendalam, terungkap bahwa jumlah anak yang menjadi korban jauh lebih banyak.
"Kita lakukan penangkapan setelah ada 3 laporan kembali masuk. Kalau jumlah korban detailnya ada di Dinas (DP3A Kota Makassar)," ujar Ariyanto.
Sementara itu, Sekretaris Shelter Warga Antang DP3A Kota Makassar, Fony Ataul, menjelaskan bahwa pelaporan awal memang hanya mencatat tiga nama korban. Namun, jumlahnya melonjak drastis setelah pihak shelter melakukan pendekatan dan pendampingan.
"Saat rapat awal itu hanya ada tiga orang siswi yang diduga menjadi korban. Setelah dilakukan pendataan dan pendampingan, jumlahnya berkembang menjadi 32 anak," ujar Fony.
Menurut Fony, semua korban menimba ilmu di sekolah dasar negeri yang sama di kawasan Manggala. Pelaku diduga memanfaatkan situasi saat anak-anak sedang membeli jajanan di warungnya untuk melancarkan aksi tersebut.
"Anak-anak biasanya datang jajan di warung itu saat datang sekolah, keluar main, maupun pulang sekolah. Di situlah mereka diduga mengalami pelecehan," katanya.
Fony membeberkan bahwa modus yang digunakan MD cukup beragam. Selain tindakan asusila berupa kontak fisik, ada satu korban yang mengalami luka cukup serius.
"Modusnya macam-macam. Ada yang dipegang dan diraba-raba. Bahkan ada salah satu korban yang sempat divisum karena mengalami luka robek pada alat kelaminnya," ungkapnya.
Proses hukum terhadap pelaku berjalan setelah adanya laporan baru. Fony menyebut kasus ini total telah dilaporkan sebanyak dua kali ke pihak kepolisian. Laporan kedua yang diajukan oleh korban berbeda pada Jumat (17/7/2026) akhirnya menjadi dasar bagi polisi untuk bergerak cepat menangkap MD.
"Laporan awal itu dicabut. Kemudian dilaporkan kembali oleh korban lainnya waktu hari Jumat ke Polrestabes," bebernya.