Terungkap! Dua Terdakwa Korupsi Tol Terpeka Rugikan Negara Rp66 Miliar, Modus Vendor Fiktif Terbongkar

Dua terdakwa kasus Korupsi Tol Terpeka, Tujuanta Ginting dan Widodo Mardianto, didakwa merugikan negara Rp66 miliar melalui rekayasa dokumen dan vendor fiktif. Sidang perdana telah digelar.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Terungkap! Dua Terdakwa Korupsi Tol Terpeka Rugikan Negara Rp66 Miliar, Modus Vendor Fiktif Terbongkar
Dua terdakwa kasus Korupsi Tol Terpeka, Tujuanta Ginting dan Widodo Mardianto, didakwa merugikan negara Rp66 miliar melalui rekayasa dokumen dan vendor fiktif. Sidang perdana telah digelar. (AntaraNews)

Dua individu yang terlibat dalam dugaan Korupsi Tol Terpeka, Tujuanta Ginting dan Widodo Mardianto, telah menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung. Sidang ini berlangsung pada Kamis, 16 Oktober, menandai dimulainya proses hukum terhadap kasus yang merugikan negara.

Keduanya didakwa atas perbuatan korupsi yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp66 miliar. Tujuanta Ginting menjabat sebagai Kabag Akuntansi Tim Divisi 5, sementara Widodo Mardianto adalah Kasir Tim Divisi 5 pada PT Waskita Karya saat dugaan tindak pidana terjadi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Sukri, mengungkapkan bahwa modus operandi melibatkan rekayasa dokumen tagihan dan penggunaan vendor fiktif. Praktik ini diduga dilakukan selama proyek pembangunan Jalan Tol Terbanggi Besar - Pematang Panggang - Kayu Agung (Terpeka) tahun anggaran 2017-2019.

Detail Proyek dan Modus Korupsi Tol Terpeka

Proyek pembangunan Jalan Tol Terpeka yang menjadi objek Korupsi Tol Terpeka ini memiliki nilai kontrak pekerjaan kurang lebih Rp1,25 triliun. Pekerjaan tersebut mencakup panjang jalan 12 km, tepatnya di STA 100+200 hingga STA 112+200.

Pelaksanaan proyek ini berlangsung selama 24 bulan, dimulai sejak 5 April 2017 hingga 8 November 2019. Kontrak Nomor: 003/KONTRAK DIR/JJC/IV/2017 tertanggal 5 April 2017 menjadi dasar perjanjian antara Kepala Divisi selaku kontraktor pelaksana dengan Direktur Utama PT Jasa Marga Jalan Layang Cikampek (JCC) selaku pemilik pekerjaan.

Dalam dakwaannya, para terdakwa dituduh merekayasa dokumen tagihan yang seolah-olah berasal dari kegiatan nyata pada pelaksanaan pembangunan Jalan Tol Terpeka. Padahal, pekerjaan tersebut tidak pernah ada atau fiktif, dengan menggunakan nama vendor fiktif.

Selain itu, modus operandi lain yang terungkap adalah penggunaan vendor yang hanya dipinjam namanya saja. Praktik-praktik ini secara langsung menyebabkan negara mengalami kerugian finansial yang sangat besar, mencapai angka Rp66 miliar.

Ancaman Hukuman dan Respons Penasihat Hukum

Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang No31 Tahun 1999. Undang-undang tersebut telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Penasihat hukum kedua terdakwa, Sopian Sitepu, menyatakan bahwa pihaknya tidak akan mengajukan eksepsi setelah sidang. Ia menilai dakwaan yang dibacakan jaksa sudah sesuai dengan perbuatan terdakwa, tanpa cacat formil maupun materil.

“Kami tidak mengajukan eksepsi karena kami melihat dakwaan yang dibacakan jaksa sudah sesuai dengan perbuatan terdakwa. Kami lebih ke pembuktian sidang selanjutnya, kami juga akan lihat dalam persidangan nanti karena sebagian besar tidak tahu maka kita lihat dan akan menegakkan kebenaran di persidangan. Untuk kerugian negara sebagian sudah kita pulangkan,” kata Sopian Sitepu.

Pihak penasihat hukum akan fokus pada pembuktian dalam persidangan selanjutnya. Mereka juga mengklaim bahwa sebagian dari kerugian negara yang didakwakan telah dikembalikan, sebuah poin penting yang akan menjadi bagian dari pembelaan mereka di pengadilan.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi