Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik korupsi di sektor pertambangan. Terbaru, tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Bengkulu telah menetapkan seorang pejabat penting dari Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai tersangka dalam kasus korupsi tambang batu bara. Penetapan ini dilakukan pada Senin, 26 Agustus, setelah serangkaian penyelidikan mendalam yang mengungkap adanya aliran dana gratifikasi.
Tersangka yang dimaksud adalah T. Nadzirin, seorang Inspektur Pertambangan Kementerian ESDM untuk wilayah Bengkulu periode 2024-2025. Ia diduga kuat telah menerima uang gratifikasi senilai Rp1 miliar dari Bebby Hussy, pemilik tambang batu bara yang juga telah berstatus tersangka. Kasus ini menyoroti lemahnya pengawasan dan potensi penyalahgunaan wewenang yang merugikan negara serta lingkungan.
Menurut Kepala Seksi Penyidikan Pidsus Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, T. Nadzirin, sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang seharusnya melakukan pengawasan, justru tidak menjalankan tugasnya. Sebaliknya, ia malah menerima sejumlah uang yang sangat besar. Modus operandi ini memungkinkan PT Ratu Samban Mining (RSM) untuk terus beroperasi meskipun persyaratan yang ditentukan belum lengkap, menunjukkan adanya kolusi serius.
Advertisement
Advertisement
T. Nadzirin, yang menjabat sebagai Inspektur Pertambangan, memiliki tanggung jawab vital dalam memastikan kepatuhan perusahaan tambang terhadap regulasi yang berlaku. Namun, ia justru terlibat dalam praktik korupsi dengan menerima uang sebesar Rp1 miliar. Dana tersebut diterima melalui perantara Sutarman, Ketua Asosiasi Pengusaha Tambang Batu Bara Provinsi Bengkulu, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Penerimaan gratifikasi ini berdampak langsung pada kelalaian pengawasan terhadap PT Ratu Samban Mining. Meskipun perusahaan tersebut belum memenuhi beberapa persyaratan yang semestinya, T. Nadzirin diduga meloloskan aktivitas pertambangan mereka. Tindakan ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian lingkungan dan finansial bagi negara.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para pejabat publik mengenai integritas dan tanggung jawab mereka. Kejati Bengkulu menegaskan bahwa setiap individu yang terlibat dalam praktik korupsi tambang batu bara, terutama yang merugikan sumber daya alam, akan ditindak tegas tanpa pandang bulu.
Advertisement
Advertisement
Selain T. Nadzirin, kasus ini juga menyeret nama Sunindyo Suryo Herdadi, mantan Kepala Inspektur Tambang Kementerian ESDM periode 2022-2024. Sunindyo juga diduga menerima dana Rp1 miliar dari Bebby Hussy. Perannya berbeda, ia seharusnya melakukan pengawasan terhadap jaminan reklamasi (jamrek) yang tercantum dalam rancangan kerja dan anggaran biaya (RKAB).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Sunindyo Suryo Herdadi terbukti melakukan manipulasi terhadap sejumlah data dan dokumen jamrek. Manipulasi ini bertujuan agar RKAB perusahaan tambang batu bara di Provinsi Bengkulu terus disetujui, meskipun ada ketidakberesan dalam jaminan reklamasi. Akibatnya, kegiatan pertambangan yang dilakukan tidak dapat diikuti dengan proses reklamasi yang semestinya, meninggalkan dampak lingkungan yang serius.
Ketidakbenaran data jaminan reklamasi ini menyebabkan pertambangan tidak dapat direklamasi dengan baik, menimbulkan masalah lingkungan jangka panjang. Praktik manipulasi ini menunjukkan betapa kompleksnya jaringan korupsi dalam sektor pertambangan dan bagaimana hal itu dapat merugikan negara secara masif.
Advertisement
Advertisement
Kasus korupsi tambang batu bara ini merupakan bagian dari penyelidikan yang lebih besar yang telah menetapkan total 11 orang tersangka sebelumnya. Para tersangka tersebut terkait dengan kasus korupsi produksi dan eksplorasi pertambangan batu bara milik PT Ratu Samban Mining dan PT Tunas Bara Jaya. Mereka diduga merambah kawasan hutan dan melakukan penjualan batu bara secara tidak sah, menyebabkan kerugian negara mencapai Rp500 miliar.
Daftar tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya meliputi:
Pengungkapan kasus ini menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas praktik korupsi yang merugikan negara hingga setengah triliun rupiah. Proses hukum akan terus berlanjut untuk memastikan semua pihak yang terlibat bertanggung jawab atas perbuatannya.
Advertisement
Sumber: AntaraNews