OIKN Perkuat Penegakan Hukum, Berantas Perusakan Hutan di Wilayah IKN
Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) mengambil langkah tegas penegakan hukum untuk memberantas perusakan hutan di wilayah IKN, memastikan kelestarian lingkungan ibu kota baru yang berkelanjutan.
Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) menegaskan komitmennya untuk melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap segala bentuk aktivitas perusakan hutan di wilayah delineasi IKN. Langkah ini diambil guna menjaga kelestarian lingkungan di kawasan ibu kota baru Indonesia yang terletak di sebagian Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur.
Komitmen serius ini disampaikan oleh Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan (UKHK) Otorita IKN, Agung Dodit Muliawan, pada hari Minggu. Beliau menyatakan bahwa OIKN akan menindak tegas seluruh aktivitas ilegal yang merusak lingkungan di kawasan Sepaku, Penajam Paser Utara, demi keberlanjutan IKN.
Sebagai Ketua Umum Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Aktivitas Ilegal Wilayah IKN, Agung Dodit Muliawan juga menggarisbawahi pentingnya pemulihan lahan dan edukasi. Upaya ini bertujuan untuk melibatkan elemen masyarakat dalam menjaga kelestarian kawasan hutan di wilayah IKN secara kolektif.
Komitmen OIKN dalam Menjaga Lingkungan IKN
Satgas Penanggulangan Aktivitas Ilegal IKN telah mengambil langkah proaktif untuk menghentikan berbagai bentuk kegiatan ilegal di wilayah IKN. Pemasangan plang larangan menjadi salah satu upaya nyata untuk mencegah pihak manapun melakukan aktivitas tambang di kawasan hutan lindung yang vital.
Kawasan Taman Hutan Rakyat (Tahura) Bukit Soeharto, yang berada di Provinsi Kalimantan Timur, merupakan contoh nyata hutan konservasi yang dilindungi secara hukum. Oleh karena itu, kawasan ini tidak boleh digunakan untuk kegiatan pertambangan dalam bentuk apapun, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
OIKN memastikan bahwa kawasan Tahura Bukit Soeharto akan dijaga dari segala bentuk perambahan dan aktivitas pertambangan ilegal. Penegakan hukum akan terus dilakukan tanpa pengecualian, menunjukkan keseriusan Otorita dalam melindungi aset lingkungan berharga ini.
Selain penindakan, Otorita IKN juga aktif menyelenggarakan sosialisasi kepada masyarakat sekitar. Mereka membuka ruang dialog untuk mencari solusi konstruktif terhadap aktivitas yang mungkin sudah ada sebelum pembentukan IKN, mendorong partisipasi aktif warga.
Tindakan Tegas dan Penindakan Aktivitas Ilegal
Sejak tahun 2023, Satgas lintas kementerian dan lembaga telah dibentuk untuk melakukan pengawasan, penindakan, hingga penegakan hukum terhadap berbagai aktivitas ilegal di kawasan IKN. Ini termasuk upaya serius dalam memberantas perusakan hutan di Tahura Bukit Soeharto dan wilayah hutan lainnya.
Berbagai langkah konkret telah diambil untuk memberantas aktivitas ilegal di wilayah IKN. Penindakan ini mencakup penanganan kasus pengangkutan batu bara ilegal yang telah berstatus P21, menunjukkan kemajuan dalam proses hukum.
Selain itu, Satgas juga berhasil melakukan penutupan tambang ilegal di Bukit Tengkorak, serta penanganan tambang ilegal di belakang RS Samboja oleh Polda Kaltim. Bareskrim Polri turut terlibat dalam penanganan kasus pertambangan dan penjualan batu bara ilegal di Samboja.
Dalam upaya penegakan hukum, Satgas juga menindak pengangkutan batu bara ilegal menggunakan tujuh truk dan pengangkutan batu bara ilegal menuju jetty. Kasus-kasus ini telah diserahkan kepada aparat penegak hukum terkait untuk proses lebih lanjut.
Peran Masyarakat dan Saluran Pelaporan Resmi
OIKN terus meningkatkan frekuensi patroli dan memperkuat penegakan hukum di seluruh wilayah IKN. Proses hukum terhadap seluruh aktivitas ilegal akan dilanjutkan tanpa kompromi, menunjukkan konsistensi dalam menjaga lingkungan.
Masyarakat diundang untuk menjadi mitra pengawasan yang aktif melalui saluran pelaporan resmi Otorita IKN. Keterlibatan publik sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari aktivitas ilegal.
Apabila masyarakat menemukan dugaan pelanggaran atau aktivitas ilegal di kawasan Tahura dan hutan lainnya di wilayah IKN, mereka diminta untuk segera melaporkan. Nomor pengaduan resmi Otorita IKN adalah +62 811 5999 767, yang siap menerima laporan.
Sumber: AntaraNews