Kasum TNI Tinjau Satgas PKH Sita 4.610 Kubik Kayu Ilegal Mentawai, Negara Rugi Rp239 Miliar

Kayu ilegal tersebut berasal dari kawasan Hutan Sipora, Kepulauan Mentawai.

Nur Habibie
Oleh Nur Habibie - Reporter
Kasum TNI Tinjau Satgas PKH Sita 4.610 Kubik Kayu Ilegal Mentawai, Negara Rugi Rp239 Miliar
kasum tni Tinjau Satgas PKH Sita Kayu Ilegal (Istimewa)

Kepala Staf Umum (Kasum) TNI Letjen TNI Richard Tampubolon meninjau langsung penindakan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang telah mengamankan 4.610 meter kubik kayu bulat ilegal dan satu tongkang di Pelabuhan Gresik, Jawa Timur, Selasa (14/10).

Kayu ilegal tersebut berasal dari kawasan Hutan Sipora, Kepulauan Mentawai, yang diangkut menggunakan tongkang Kencana Sanjaya & B serta tugboat Jenebora I.

"Penindakan ini merupakan hasil pengembangan operasi atas praktik pembalakan liar terorganisir oleh PT Berkah Rimba Nusantara (BRN) dan seorang individu berinisial IM, yang menggunakan modus pemalsuan dokumen legalitas kayu atas nama warga lokal," kata Richard, Selasa (14/10).

Dirinya menegaskan, komitmen TNI untuk mendukung penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan secara profesional dan terukur.

“Di Mentawai sudah kita amankan base camp, ekskavator, pekerja beberapa orang. Ini akan ditelusuri terus sesuai hukum. Tentunya ini dilakukan dengan pertimbangan yang matang, terukur namun tindakannya tegas,” tegasnya.

Dari hasil perhitungan, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp239 miliar, terdiri atas kerugian ekosistem sebesar Rp198 miliar dan nilai ekonomi kayu Rp41 miliar.

kasum tni Tinjau Satgas PKH Sita Kayu Ilegal
kasum tni Tinjau Satgas PKH Sita Kayu Ilegal Istimewa

Ia menyebut, kasus ini kini ditangani Ditjen Gakkum KLHK bersama Kejaksaan Agung, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga Rp15 miliar.

"Langkah tegas Satgas PKH ini menjadi bagian dari upaya strategis pemerintah dalam menjaga kelestarian kawasan hutan serta mendukung agenda Presiden RI Prabowo Subianto untuk mewujudkan tata kelola sumber daya alam yang berdaulat, adil, dan berkelanjutan," ungkapnya.

Secara terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Anang Supriatna menjelaskan, penindakan ini merupakan hasil pengembangan operasi kawasan Hutan Sipora seluas 31 ribu hektare.

“Menetapkan PT Berkah Rimba Nusantara (BRN) dan seorang individu inisial IM dalam praktik pembalakan liar terorganisir,” jelas Anang.

Adapun modus tersangka yakni pemalsuan dokumen legalitas kayu dengan memanfaatkan Pemilih Hak Atas Tanah (PHAT). Kemudian, Hasil pembalakan dijual ke PT Hutan Lestari Mukti Perkasa di Gresik dengan total 12 ribu kubik kayu sejak Juli hingga Oktober 2025.

“Total kerugian negara mencapai Rp239 miliar terdiri dari kerugian ekosistem Rp198 miliar dan nilai ekonomi kayu Rp41 miliar,” paparnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan UU Kehutanan dan UU Pencegahan Perusakan Hutan dengn ancaman pidana 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp15 miliar.

“Satgas PKH juga menyiapkan penerapan tindak pidana pencucian uang (TPPU),” pungkasnya.

Rekomendasi