Momen Panglima TNI Dampingi Menhan Sjafrie Pimpin Penertiban Tambang Ilegal di Babel
Ditemukan bahwa lahan yang dijadikan lokasi penambangan tersebut berada di kawasan hutan produksi seluas 262,85 hektare.
Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto meninjau langsung proses penertiban kegiatan usaha pertambangan di Dusun Nadi, Desa Lubuk Lingkuk, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Bangka Belitung, Rabu (19/11).
Kegiatan ini dilakukan sekaligus mendampingi Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin bersama Menteri ESDM Bahlil L, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh serta Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
"Kunjungan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas maraknya aktivitas tambang timah ilegal yang berada di dalam kawasan hutan," kata Kabidpenum Puspen TNI Kolonel Laut (P) Agung Saptohadi dalam keterangannya, Rabu (19/11).
Berdasarkan hasil identifikasi dan verifikasi di lapangan, ditemukan bahwa lahan yang dijadikan lokasi penambangan tersebut berada di kawasan hutan produksi seluas 262,85 hektare dan dimanfaatkan tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH/PPKH).
"Temuan ini mempertegas adanya pelanggaran serius yang berdampak pada kerusakan lingkungan dan potensi kerugian negara," ujarnya.
Secara terpisah, Menhan Sjafrie Sjamsoeddin menegaskan, langkah tegas pemerintah melalui Satgas PKH merupakan implementasi dari amanat Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025.
Setiap Pelanggaran Ditindaklanjuti
Sjafrie menekankan, setiap temuan pelanggaran akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
“Saya kira dalam hal ini negara tidak boleh kalah di dalam melaksanakan kegiatan ilegal ini dan secara fisik, sekarang semua kegiatan yang mengarah kepada kegiatan ini sudah kita tutup secara geografi,” tegas Sjafrie.
Dalam peninjauan tersebut, Satgas juga menemukan berbagai alat berat dan fasilitas pendukung yang digunakan untuk kegiatan penambangan ilegal, di antaranya 21 unit excavator, 2 unit bulldozer, 1 unit genset, 10 unit mesin penghisap pasir/timah, serta perlengkapan tambang lainnya.
Seluruh alat tersebut kini sudah diamankan sebagai barang bukti untuk proses lebih lanjut.
"Langkah penertiban ini merupakan bentuk nyata komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum sekaligus menjaga kedaulatan sumber daya alam," ujarnya.
Pemerintah ditegaskannya, pengelolaan kekayaan alam harus selaras dengan prinsip yang ditegaskan oleh Presiden yaitu bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.