Penampakan Tambang Emas Ilegal 200 Hektare di Lampung Bikin Negara Rugi Rp1,3 Triliun
Polisi mengamankan puluhan orang yang diduga terlibat dalam kegiatan penambangan emas ilegal.
Polda Lampung mengungkap praktik tambang emas tanpa izin (illegal mining) yang beroperasi di lahan milik PTPN I Regional 7 di Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung.
Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf mengatakan pengungkapan aktivitas tambang ilegal tersebut dilakukan pada Minggu (8/3/2026). Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan puluhan orang yang diduga terlibat dalam kegiatan penambangan emas ilegal.
"Dari pengungkapan ini, berhasil mengamankan 24 orang, 14 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara 10 orang lainnya masih berstatus sebagai saksi dan saat ini masih dilakukan pendalaman untuk mengetahui peran serta keterlibatan masing-masing dalam kegiatan penambangan emas tanpa izin," katanya Selasa (10/3).
Helfi menjelaskan, aktivitas penambangan emas ilegal tersebut berlangsung di tiga kecamatan di Kabupaten Way Kanan. Ketiga wilayah tersebut diduga berada di dalam area Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan milik PTPN.
Lokasi penambangan berada di Kecamatan Blambangan Umpu, Kecamatan Umpu Semenguk, dan Kecamatan Baradatu.
"Ketiga kecamatan itu yang diduga berada di dalam areal HGU Perkebunan PTPN VII, Kabupaten Way Kanan, Lampung," jelas Helfi.
Puluhan Alat Berat Disita
Dalam pengungkapan kasus ini, aparat kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakan untuk aktivitas penambangan ilegal tersebut. Barang bukti tersebut antara lain puluhan alat berat, mesin penyedot, hingga kendaraan operasional.
"Dari hasil pengungkapan ini, petugas mengamankan barang bukti berupa 41 unit ekskavator, 7 unit di Polda Lampung, 2 unit dalam perjalanan ke Polda Lampung, 32 unit di TKP," ujarnya.
Selain itu, polisi juga menyita 24 unit mesin dompleng atau alkon yang digunakan untuk proses penambangan. Empat unit mesin berada di Polres Way Kanan, sementara 20 unit lainnya masih berada di lokasi kejadian.
Barang bukti lain yang diamankan yakni 47 jeriken berisi bahan bakar solar, 17 unit sepeda motor, serta satu unit kendaraan roda empat.
Perputaran Uang Miliaran Rupiah
Berdasarkan hasil penyelidikan, aktivitas tambang ilegal tersebut berlangsung di lahan seluas sekitar 200 hektare. Dalam operasinya, diperkirakan terdapat sekitar 315 mesin yang digunakan oleh para penambang.
"Perhitungan pendapatan kotor aktivitas tambang ilegal ini di Kabupaten Way Kanan di areal seluas kurang lebih 200 ha. Dengan estimasi Produksi per mesin 5 gram perhari dengan total Jumlah mesin: 315 unit," ungkap Helfi.
Dengan asumsi produksi sekitar 1.575 gram emas per hari dan harga emas murni sekitar Rp1.800.000 per gram, maka pendapatan para penambang diperkirakan mencapai miliaran rupiah setiap harinya.
"Dan untuk Total produksi emas 1.575 gram per hari. Untuk Harga emas murni Rp 1.800.000 per gram. Dan Pendapatan penambang per hari kurang lebih Rp 2.835.000.000," jelasnya.
Jika aktivitas tersebut berlangsung selama 26 hari dalam sebulan, dikurangi empat hari libur, maka perputaran uang yang dihasilkan diperkirakan mencapai sekitar Rp73,71 miliar per bulan.
Potensi Kerugian Negara Lebih dari Rp1,3 Triliun
Kapolda menyebutkan, aktivitas tambang ilegal tersebut diduga telah berlangsung selama sekitar satu setengah tahun. Jika dihitung secara akumulatif, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai lebih dari Rp1,3 triliun.
"Dan Kegiatan ini diduga telah berjalan selama 1,5 tahun dengan akumulasi potensi kerugian negara minimal Rp 1.326.780.000.000," tambah Helfi.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 158 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara, serta Lampiran I Nomor 133 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana.
Selain proses hukum terhadap para pelaku, Polda Lampung juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk menghitung dampak kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang ilegal tersebut.
"Selanjutnya kami Akan berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian ESDM untuk menghitung kerugian negara akibat kerusakan lahan atas kegiatan pertambangan ilegal dan proses pengolahan yang menggunakan mercury/sianida," tandasnya.