Kota Metro Jadi Percontohan Digitalisasi Bantuan Sosial, Mensos Ungkap Manfaatnya
Kemensos menunjuk Kota Metro, Lampung, sebagai percontohan digitalisasi bansos. Ini meningkatkan akurasi dan transparansi penyaluran bantuan, didukung penuh Dewan Ekonomi Nasional.
Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf menyatakan bahwa Kota Metro di Provinsi Lampung menjadi salah satu daerah yang memulai digitalisasi bantuan sosial (bansos). Langkah ini merupakan bagian dari transformasi digital dalam penyaluran bantuan sosial. Inisiatif ini diharapkan dapat mengatasi masalah ketidaktepatan sasaran yang kerap terjadi pada penyaluran bansos sebelumnya.
Digitalisasi bansos bertujuan untuk menciptakan proses penyaluran yang lebih transparan dan akurat. Program ini juga dirancang untuk mengurangi kesalahan data penyaluran, baik inclusion error maupun exclusion error, yang selama ini banyak ditemukan. Dengan demikian, bantuan dapat benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak dan membutuhkan, khususnya pada desil terbawah.
Program digitalisasi bantuan sosial ini menjadi prioritas Presiden di bawah arahan Dewan Ekonomi Nasional (DEN) dan tengah diujicobakan di 42 kabupaten dan kota di seluruh Indonesia. Kota Metro terpilih sebagai satu-satunya daerah di Provinsi Lampung yang menjadi lokasi uji coba.
Meningkatkan Akurasi dan Transparansi Penyaluran Bansos
Digitalisasi bantuan sosial merupakan solusi strategis untuk membenahi persoalan klasik penyaluran bantuan yang sering tidak tepat sasaran. Mensos Saifullah Yusuf menegaskan bahwa kebijakan ini menjawab kebutuhan di lapangan dan mendorong transparansi layanan publik. Integrasi data melalui sistem Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) mampu mengurangi dua jenis kesalahan utama, yaitu inclusion error (penerima tidak layak) dan exclusion error (penerima layak yang terlewat).
Uji coba di Banyuwangi, Jawa Timur, telah menunjukkan hasil positif dengan penurunan signifikan tingkat kesalahan data penerima. Dari sebelumnya bisa mencapai 77 persen, kini turun menjadi di bawah 10 persen setelah sistem digital diterapkan. Keberhasilan ini menjadi acuan untuk pengembangan program digitalisasi bansos secara nasional.
Pemerintah menargetkan perluasan uji coba ke ratusan daerah sebelum diberlakukan secara nasional, dengan implementasi penuh direncanakan bertahap mulai akhir 2026 hingga awal 2027. Seluruh proses, mulai dari pendaftaran hingga sanggah, akan terintegrasi dalam satu alur sehingga lebih mudah diakses masyarakat.
Kota Metro sebagai Percontohan Digitalisasi Bansos di Lampung
Dari 42 kabupaten dan kota yang melakukan uji coba penerapan digitalisasi bantuan sosial, Kota Metro menjadi daerah di Provinsi Lampung yang terpilih. Penunjukan ini didasarkan pada komitmen pemerintah daerah, ketersediaan jaringan internet, kapasitas fiskal, serta kesiapan infrastruktur pendukung.
Kepala Dinas Sosial Provinsi Lampung, Aswarodi, menjelaskan bahwa Kota Metro dinilai memenuhi kriteria yang ditetapkan pemerintah pusat. Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal juga menegaskan kesiapan Pemerintah Provinsi Lampung untuk mendukung penuh kebijakan ini demi meningkatkan ketepatan sasaran penyaluran program perlindungan sosial.
Saat ini, pelaksanaan uji coba digitalisasi bantuan sosial menyasar program bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan bantuan pangan non tunai atau bantuan sembako. Penyaluran kedua program ini dilakukan melalui Kementerian Sosial. Diharapkan dengan transformasi digitalisasi bantuan sosial ini, kesejahteraan masyarakat dapat meningkat karena semua terdata dan terbantu sesuai sasaran.
Peran Dewan Ekonomi Nasional dan Target Nasional
Dewan Ekonomi Nasional (DEN), sebuah lembaga nonstruktural yang memberikan nasihat kepada Presiden di bidang ekonomi, memiliki peran penting dalam percepatan program digitalisasi bansos ini. Program ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan efisiensi tata kelola perekonomian nasional melalui digitalisasi.
Ketua Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah (KPTDP) Luhut B. Pandjaitan menekankan bahwa Digital Public Infrastructure (DPI) adalah fondasi perbaikan tata kelola perlindungan sosial di Indonesia. KPTDP berperan mengoordinasikan integrasi sistem dan data lintas kementerian/lembaga guna mendukung implementasi layanan publik yang lebih efisien dan akuntabel.
Pemerintah menargetkan sistem digitalisasi bansos ini mulai digunakan secara luas pada triwulan IV 2026 atau paling lambat awal 2027. Transformasi ini menjadi langkah strategis pemerintah dalam membangun sistem perlindungan sosial yang adaptif, akurat, dan berkeadilan, demi menghadirkan layanan publik yang lebih modern, terintegrasi, dan dapat dipercaya.
Sumber: AntaraNews