Usai Insiden Longsor Gunung Kuda, Ditemukan 176 Tambang Ilegal di Jabar
Terbaru, Polda Jabar menemukan empat aktivitas penambangan ilegal, mulai dari penambangan pasir hingga emas.
Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat mencatat sebanyak 176 tambang ilegal yang berada di 16 kabupaten dan 1 kota di Jawa Barat. Pemerintah dan pihak kepolisian pun berkomitmen memberantas tambang-tambang tersebut.
Di Tasikmalaya, baru-baru ini polisi membongkar aktivitas 4 tambang ilegal. Kabid Humas Polda Jawa Barat mengungkap 3 dari 4 tambang tersebut adalah tampang pasir tanpa izin, sedangkan 1 lainnya tambang emas yang beroperasi di luar wilayah perizinannya.
“Ketiga kasus yang ditangani murni tidak mempunyai perizinan dan 1 kasus lagi memiliki perizinan tetapi melaksanakan kegiatan penambangan di luar wilayah perizinannya,” kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan dalam keterangannya, Senin (9/6).
Sementara itu, Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Moh Faruk Rozi, menjelaskan bahwa dalam penanganannya, 1 kasus tambang pasir ilegal akan segera bergulir di meja hijau. Dalam perkara ini, seorang AT (46) telah ditetapkan sebagai tersangka.
Adapun 3 perkara kasus lainnya yaitu 2 tambang pasir dan 1 tambang emas ilegal masih dalam penyidikan. Sebanyak orang telah ditetapkan sebagai tersangka yaitu H (66), JK (52), JP (52), dan SH (50).
"Untuk kasus yang masih di penyidikan, 2 kasus pelakunya sudah ditetapkan sebagai tersangka bahkan ada yang sudah ditahan di Rutan Mapolres Tasikmalaya Kota, sedangkan yang satu kasus lagi masih dalam proses koordinasi dengan ahli," katanya.
Polisi menerapkan Pasal 158 juncto Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Berkaitan dengan penindakan ini, Faruk berkomitmen untuk memberantas kegiatan tambang ilegal yang ada di wilayah hukumnya. Partisipasi berupa informasi dari masyarakat diharapkan dapat turut membantu dalam agenda ini.
"Polres Tasikmalaya Kota berkomitmen untuk memberantas kegiatan tambang illegal yang ada di wilayah hukumnya, serta mengharapkan partisipasi masyarakat untuk turut serta membantu polres melalui pemberian informasi terkait aktivitas tambang ilegal di wilayah hukum polres tasikmalaya kota," ujarnya.