Kejagung Tetapkan 2 Tersangka Kasus Transfer Pricing PT TPL, Kerugian Negara Rp 2 Triliun

Kejagung menetapkan sekaligus menahan dua tersangka kasus transfer pricing PT TPL. Penyidik menguraikan modus ekspor pulp dan nilai kerugian sementara.

Rifqy Alief Abiyya
Oleh Rifqy Alief Abiyya - Reporter
Kejagung Tetapkan 2 Tersangka Kasus Transfer Pricing PT TPL, Kerugian Negara Rp 2 Triliun
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi transfer pricing oleh PT TPL Tbk untuk periode 2008 hingga 2025. (Liputan6.com/Rifqy Alief Abiyya)

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua tersangka berinisial BP dan SR dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi transfer pricing oleh PT TPL Tbk untuk periode 2008 hingga 2025.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menyampaikan penetapan status hukum tersebut pada Rabu malam. "Pada malam ini, telah menetapkan dua tersangka dengan inisial BP dan SR," kata Anang kepada wartawan, Rabu (12/8/2026).

Dalam rangkaian penyidikan, tim telah memeriksa 111 saksi dan melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi. Dari penggeledahan, penyidik menyita berbagai barang bukti berupa dokumen dan barang elektronik.

Kejagung Ungkap Modus Ekspor Pulp ke Pihak Afiliasi

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Saiful Bahri Siregar menjelaskan perkara ini ditangani berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Nomor: 13/F.2/Fd.2/03/2026 tanggal 9 Maret 2026. Penyidikan terkait dugaan praktik transfer pricing oleh PT TPL Tbk kepada entitas perusahaan pada rentang 2008 hingga 2025. PT TPL diketahui bergerak di bidang industri pengolahan bubur kertas (pulp) dan kehutanan.

Sejak 2008, PT TPL diduga mengekspor pulp kepada pihak terafiliasi dengan skema under invoicing. Dalam dokumen ekspor dari Indonesia, produk dilaporkan sebagai paper grade pulp atau Bleached Hardwood Kraft Pulp (BHKP).

Saiful menerangkan karakteristik produk yang sebenarnya. "Padahal secara karakteristik kegunaan dan harga nilai pasar produk tersebut merupakan produk dissolving pulp. Di sini HS Code-nya sudah berubah, sebenarnya," kata Saiful.

Menurut penyidik, PT TPL diduga melaporkan nilai produk lebih rendah dari nilai sebenarnya, termasuk melaporkan penjualan pulp yang tidak sesuai dengan kondisi riil kepada PT Asia Pacific Rayon (APR) atau perusahaan afiliasinya. Produk dissolving pulp tersebut dilaporkan dengan nama High Alpha Pulp, yang diduga berimbas pada berkurangnya penerimaan pajak badan.

Peran BP dan SR Dalam Pemeriksaan Pajak PT TPL

Saiful menyebut adanya permintaan bantuan dari pihak PT TPL kepada dua oknum penyelenggara negara yang menjadi tersangka. "Bahwa pihak PT TPL meminta bantuan tersangka BP selaku penyelenggara negara yang dalam kedudukannya sebagai supervisor dalam pemeriksaan pajak PT TPL tahun 2020 dan tahun 2023, dan kepada tersangka SR, tersangka SR untuk pemeriksaan tahun 2024," katanya.

Penyidik menduga para tersangka memenuhi permintaan pihak perusahaan secara melawan hukum dan tidak sesuai dengan tugas serta fungsi. Mereka disebut mengabaikan kewajiban dalam menelaah KKP dan LHP, sehingga proses pemeriksaan tidak berlandaskan program audit yang telah disusun sebelumnya.

Saiful menambahkan penerimaan uang oleh para tersangka. "Atas perbuatan tersebut para tersangka telah menerima eh sejumlah uang dari PT TPL," kata dia.

Kerugian Rp 2 Triliun, Pasal yang Diterapkan, dan Penahanan

Dari hasil penyidikan sementara, Kejagung menyebut potensi kerugian negara yang muncul. "Sementara dari hasil penyidikan kami, diperoleh sementara nilai kerugian sebesar Rp 2 triliun," ungkapnya.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan primair melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Adapun subsidair dikenakan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Saiful juga menyampaikan langkah penahanan terhadap kedua tersangka. "Bahwa pada hari ini juga, Rabu, 12 Agustus 2026, para tersangka kami lakukan penahanan 20 hari sejak hari ini di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung Republik Indonesia," jelas Saiful.

Rekomendasi