Kejaksaan Agung kembali memeriksa tersangka Don Ritto (DR) dan Nurman Herin (NH) dalam penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Langkah ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan menelusuri aset yang diduga berasal dari tindak pidana.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyebut penyidikan dilaksanakan dengan mengedepankan profesionalitas dan prinsip kehati-hatian, termasuk menjunjung asas praduga tidak bersalah.
"Proses penyidikan akan terus dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian," kata Anang, Rabu (12/8/2026).
Advertisement
Pemeriksaan Don Ritto dan Nurman Herin Serta Saksi Swasta
Selain memeriksa DR dan NH, tim penyidik juga memintai keterangan empat saksi dari pihak swasta. Pemeriksaan ini menjadi bagian dari penelusuran aliran dana serta aset yang diduga terkait perkara.
"Tim Penyidik telah memeriksa 4 (empat) orang saksi dari pihak swasta yakni ES, R, RMA dan JS," kata Anang.
Anang menambahkan, perkembangan penanganan perkara akan disampaikan kepada publik sesuai kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Advertisement
Penanganan Perkara Febrie, Kejagung Pilih Hati-Hati
Kejagung menekankan perlunya kehati-hatian dalam menangani perkara yang melibatkan Febrie Adriansyah. Menurut Anang, status Febrie sebagai mantan pejabat yang memahami hukum membuat penyidik menyiapkan strategi penanganan secara cermat.
"Yang kita hadapi kan mantan pendekar hukum, ya kan, harus kita hati-hati bersiap. Strategi penyidik lah itu silakan nanti," kata Anang kepada wartawan, Selasa (11/8/2026).
Kejagung menyatakan tetap terbuka, namun tidak semua materi perkara dapat dipaparkan ke publik agar langkah penyidik tidak diantisipasi tersangka. Menurut Anang, pokok perkara nantinya akan dibuktikan secara rinci dalam persidangan.
"Kan beredar di medsos seolah-olah kita tidak terbuka begini. Materi pokok nanti diungkap di persidangan," ujarnya.