Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menanggapi ramainya kabar warga negara (WN) Israel yang tinggal hingga membuka usaha di Bali. Pemerintah menegaskan, WN Israel hanya dapat masuk ke Indonesia melalui mekanisme izin khusus yang melibatkan persetujuan lintas kementerian dan lembaga.
Direktur Visa dan Dokumen Perjalanan Ditjen Imigrasi Kemenimipas, Eko Budianto, menjelaskan penerbitan visa bagi pemegang paspor Israel bersifat terbatas dan memerlukan verifikasi serta persetujuan sejumlah instansi terkait, termasuk Kementerian Luar Negeri, Kementerian Dalam Negeri, Kejaksaan, Kepolisian, Badan Intelijen Strategis (BAIS), hingga Badan Intelijen Negara (BIN).
Eko juga memaparkan, sebagian WN Israel yang masuk ke Indonesia—termasuk yang terdeteksi berada di Bali—memiliki kewarganegaraan ganda. Pada proses permohonan visa, mereka menggunakan paspor negara lain yang juga mereka miliki.
Advertisement
Visa Israel Wajib Persetujuan Antar-Kementerian
Eko menerangkan Indonesia menerapkan skema calling visa untuk negara tertentu, di mana setiap permohonan wajib melalui verifikasi dan persetujuan berbagai instansi sebelum visa diterbitkan. Ia menegaskan salah satu negara yang masuk kategori tersebut adalah Israel.
"Jadi kita punya apa ada yang kita sebut sebagai negara calling visa. Itu adalah negara yang kemudian kalaupun kita terbitkan itu harus berdasarkan verifikasi kementerian lembaga terkait," kata Budi kepada wartawan, Rabu (12/8/2026).
"Salah satunya adalah Israel," ungkapnya.
Advertisement
Dual Citizenship Jadi Jalur Masuk
Menurut Eko, temuan di lapangan menunjukkan ada pemohon berkewarganegaraan Israel yang juga memegang kewarganegaraan lain. Saat mengajukan izin tinggal atau visa ke Indonesia, mereka menggunakan paspor selain Israel yang dimilikinya.
"Ini yang menjadi isu di luar negeri, sehingga warga negara-warga negara Israel rata-rata kadang-kadang mereka itu punya kewarganegaraan-kewarganegaraan lain," jelasnya.
Dalam kondisi demikian, proses permohonan akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku berdasarkan kewarganegaraan yang digunakan pada saat pengajuan.
Advertisement
Masuk Pakai Paspor Portugal, Jerman, Hingga Yunani
Petugas imigrasi disebut menemukan sejumlah kasus WN Israel yang masuk ke Indonesia dengan menggunakan dokumen perjalanan dari negara lain. Di antaranya, paspor Eropa yang sah dan memenuhi persyaratan keimigrasian.
"Contohnya kemarin Portugal, kemudian Jerman, mereka masuk menggunakan paspor atau ya dokumen perjalanan Portugal maupun Jerman. Ada juga kemarin kalau enggak salah itu Yunani," kata dia.
Jika menggunakan paspor negara lain yang memenuhi syarat, pemohon dapat mengajukan dan memperoleh visa sesuai aturan yang berlaku untuk kewarganegaraan tersebut.
Advertisement
Aktivitas di Bali dan Sorotan Warganet
Keberadaan WN Israel di Bali menyita perhatian publik. Mereka tidak hanya tinggal, tetapi juga disebut menjalankan usaha seperti kafe, biro perjalanan, hingga menjadi pemandu wisata.
Akun Instagram @shiftmedia.id turut menyoroti kebijakan calling visa terhadap pemegang paspor Israel dalam unggahan terbarunya.
Akun tersebut menyebut pemegang paspor Israel memerlukan persetujuan khusus dari Ditjen Imigrasi sebelum visa dapat diterbitkan.