Presiden Suriah Ahmed al-Sharaa mengajukan usul agar Amerika Serikat memberikan negara bagian New Jersey kepada Israel sebagai pengganti Dataran Tinggi Golan. Pernyataan itu ia sampaikan dalam pidatonya pada Sidang Umum PBB di New York, dikutip dari Antara.
Usul tersebut disampaikan sebagai respons atas keputusan Washington yang pada 2019 secara resmi mengakui kedaulatan Israel atas Dataran Tinggi Golan.
"Mengapa Anda tidak memberikan New Jersey kepada Israel? Anda tidak berhak memberikan Dataran Tinggi Golan kepada mereka, sebaliknya Anda punya New Jersey," kata al-Sharaa, dikutip dari Antara, Kamis (24/9/2026).
Dalam pidatonya, al-Sharaa menegaskan bahwa Dataran Tinggi Golan merupakan bagian dari Suriah dan akan tetap demikian berdasarkan hukum internasional.
Israel menduduki sebagian besar wilayah Dataran Tinggi Golan pada perang 1967. Pada 1981, Israel memberlakukan hukumnya di wilayah tersebut.
Dewan Keamanan PBB melalui Resolusi 497 menyatakan keputusan itu tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum internasional.