Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya pada Selasa (29/9/2026). Pemeriksaan dilakukan menindaklanjuti laporan masyarakat.
"Penyidik melakukan permintaan keterangan pada hari ini berkaitan dengan adanya laporan dari masyarakat terkait dugaan pencemaran nama baik," kata Budi di Ditreskrimum Polda Metro Jaya usai pemeriksaan, Selasa (29/9/2026).
Dalam pemeriksaan itu, dia dimintai keterangan selama sekitar 7,5 jam. Budi menyebut prosesnya berjalan humanis dan profesional, serta pihaknya telah menyampaikan keterangan sesuai poin-poin yang ditanyakan.
Dia menegaskan kehadirannya memenuhi panggilan merupakan bentuk kepatuhan pada proses hukum yang berjalan dan bahwa penegakan hukum di KPK tetap mengacu pada asas hukum.
"Ada sekitar 50 pertanyaan yang disampaikan oleh penyidik," tuturnya.
Sosok Pelapor
Pihak yang melaporkan Budi Prasetyo ke Polda Metro Jaya adalah Direktur Utama PT Sinkos Multimedia Mandiri, Faizal Assegaf.
Faizal menyatakan tidak menerima dirinya terseret dalam pusaran perkara importasi di Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan. Ia menilai Budi memelintir fakta setelah dirinya diperiksa pada 7 April 2026.
"Saya datang sebagai warga negara untuk memperjuangkan hak saya sebagai warga negara, melawan juru bicara KPK atas penyebaran berita fitnah, kebohongan publik, sosiologi dalam masalah yang terjadi di penanganan Bea Cukai," kata dia di Polda Metro Jaya, Selasa, 14 April 2026.
Faizal menyebut, saat diperiksa sebagai saksi di KPK, ia hanya mendapat lima pertanyaan. Dua di antaranya mengenai bantuan pribadi dari seseorang bernama Rizal kepada sejumlah aktivis berupa perangkat elektronik seperti komputer, WiFi video, hingga body encoder.
Menurut Faizal, bantuan tersebut murni bersifat personal dan tidak terkait perkara korupsi di Bea Cukai.
"Tidak ada keterlibatan kawan-kawan yang menerima bantuan ini dalam kasus kejahatan Bea dan Cukai," ucap dia.
Usai pemeriksaan, Faizal mengaku geram dan menuding juru bicara KPK memelintir informasi seolah ia dan rekan-rekannya terlibat kasus korupsi.
"Tidak ada rincian dari isi dokumen, tidak ada penjelasan dan peristiwa yang sebenarnya," ujar dia.