Fakta! 15 Pelaku Penambangan Emas Ilegal di Pasaman Ditangkap, Termasuk Pemodal
Polres Pasaman berhasil menangkap 15 pelaku penambangan emas ilegal di Batang Air Sibinail, Rao, termasuk seorang pemodal. Operasi ini mengungkap jaringan ilegal yang merusak lingkungan.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, berhasil melakukan penangkapan terhadap 15 pelaku tindak pidana tambang emas ilegal. Operasi penertiban ini berlangsung di Batang Air Sibinail Jorong IV Sumpadang Nagari Padang Mantinggi, Kecamatan Rao, pada Sabtu (13/9).
Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan para pelaku yang tengah melakukan aktivitas penambangan mineral jenis emas. Mereka menggunakan mesin dompeng tanpa izin resmi, yang berpotensi merusak lingkungan sekitar. Operasi ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap praktik pertambangan ilegal.
Kepala Satreskrim Polres Pasaman, AKP Fion Joni Hayes, mengonfirmasi bahwa 15 orang telah diamankan. Termasuk di antaranya adalah seorang pemodal berinisial MY (54), yang diduga mendanai kegiatan ilegal ini. Seluruh pelaku beserta barang bukti kini berada di Mako Polres Pasaman untuk proses hukum lebih lanjut.
Kronologi Penangkapan Belasan Pelaku
AKP Fion Joni Hayes menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan saat para pelaku sedang beraksi di lokasi. Mereka kedapatan menggunakan mesin dompeng untuk menambang emas di area Batang Air Sibinail, yang merupakan bagian dari Jorong IV Sumpadang Nagari Padang Mantinggi, Kecamatan Rao, Pasaman.
Dari total 15 pelaku yang diamankan, salah satu di antaranya adalah MY (54), yang diidentifikasi sebagai pemodal utama kegiatan ilegal ini. MY merupakan warga Jorong IV Sumpadang Nagari Padang Mantinggi, Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat. Peran pemodal sangat krusial dalam keberlangsungan operasi tambang emas ilegal semacam ini.
Para pelaku lainnya memiliki inisial R (51), Rdn (59), S (43), M (46), AS (34), DS (26), SL (38), SL (46), DR (42), RPR (29), KA (33), dan MA (25). Sebagian besar dari mereka berasal dari Desa Ampung Siala, Kecamatan Batang Natal, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara. Sementara itu, dua pelaku lainnya, S (36) dan MB (32), berasal dari wilayah Pasaman.
Seluruh pelaku beserta satu set alat penambang emas ilegal, yaitu dompeng, telah diamankan. Barang bukti tersebut akan digunakan dalam proses penyidikan untuk mengungkap lebih jauh jaringan dan modus operandi penambangan emas ilegal di wilayah tersebut.
Ancaman Hukum bagi Penambang Emas Ilegal
AKP Fion Joni Hayes menegaskan bahwa penambangan emas tanpa izin merupakan tindak pidana serius. Regulasi yang mengatur hal ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020. Undang-undang ini merupakan perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
Berdasarkan UU Minerba, pelaku kegiatan penambangan emas tanpa izin dapat dikenai sanksi berat. Ancaman pidana penjara paling lama adalah 5 tahun. Selain itu, pelaku juga dapat dijerat dengan denda maksimal sebesar Rp100 miliar, yang menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menindak kejahatan lingkungan ini.
Tidak hanya itu, sanksi pidana tambahan juga dapat diberikan bagi pihak-pihak yang terlibat dalam rantai pasok ilegal. Ini termasuk mereka yang menampung atau menjual hasil tambang ilegal. Penegasan ini bertujuan untuk memutus mata rantai kegiatan penambangan emas ilegal secara menyeluruh.
Penindakan tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan mencegah praktik serupa di masa mendatang. Keberlanjutan lingkungan dan kepatuhan terhadap regulasi pertambangan menjadi prioritas utama. Penegakan hukum yang konsisten sangat penting untuk menjaga sumber daya alam Indonesia.
Sumber: AntaraNews