ESDM dan PPATK Koordinasi, Ungkap Perputaran Rp992 Triliun dari Tambang Emas Ilegal
Kementerian ESDM dan PPATK berkoordinasi membahas dugaan praktik tambang emas ilegal di Indonesia dengan perputaran dana fantastis mencapai Rp992 triliun, memicu pertanyaan besar tentang hak negara.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah berkoordinasi intensif dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri dugaan praktik penambangan emas tanpa izin (PETI) di berbagai wilayah Indonesia. Dugaan ini mencakup perputaran dana yang sangat besar, mencapai angka Rp992 triliun, menimbulkan kerugian signifikan bagi negara. Langkah ini diambil untuk memastikan hak-hak negara atas sumber daya mineral dapat diterima secara penuh dan sah.
Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, menegaskan pentingnya konfirmasi mendalam dengan PPATK terkait temuan ini. Ia menekankan bahwa setiap hak negara yang seharusnya masuk ke kas negara harus dapat diidentifikasi dan ditagih. Koordinasi ini menjadi krusial dalam upaya memberantas aktivitas ilegal yang merugikan perekonomian nasional.
Meskipun demikian, Yuliot Tanjung belum dapat merinci perusahaan atau pihak-pihak mana saja yang terlibat dalam jaringan tambang emas ilegal ini. Proses analisis transaksi keuangan yang sangat kompleks dan berlapis memerlukan penyelidikan detail. Hal ini mengingat kemungkinan adanya keterlibatan berbagai pihak dalam skema transaksi ilegal tersebut.
Analisis PPATK Ungkap Skala Tambang Emas Ilegal
PPATK telah melakukan serangkaian analisis terkait sektor pertambangan, dengan 27 hasil analisis dan 2 informasi yang berhasil dihimpun. Dari data tersebut, terungkap adanya perputaran dana mencurigakan dengan nominal transaksi mencapai Rp517,47 triliun. Angka ini menunjukkan betapa masifnya skala masalah penambangan ilegal di Indonesia.
Salah satu fokus utama PPATK adalah dugaan tambang emas ilegal yang tersebar di berbagai daerah. Wilayah-wilayah seperti Papua, Kalimantan Barat, Sulawesi, Sumatera Utara, dan Pulau Jawa teridentifikasi sebagai lokasi praktik PETI. Selain itu, PPATK juga menemukan indikasi kuat adanya aliran emas hasil penambangan ilegal ini menuju pasar luar negeri, menambah kompleksitas masalah.
Dalam rentang waktu 2023 hingga 2025, catatan PPATK menunjukkan total nilai nominal transaksi yang diduga terkait PETI mencapai Rp185,03 triliun. Sementara itu, total perputaran dana yang terdeteksi dari aktivitas ilegal ini melonjak hingga Rp992 triliun. Data ini menggarisbawahi urgensi penanganan serius terhadap praktik penambangan emas tanpa izin.
Temuan Lain PPATK di Sektor Keuangan
Selain fokus pada tambang emas ilegal, PPATK juga merilis data terkait produk intelijen keuangan (PIK PPATK) sepanjang tahun 2025. Sebanyak 1.540 PIK PPATK telah disampaikan, dengan porsi signifikan terkait berbagai tindak pidana asal (TPA) lainnya. Ini menunjukkan peran vital PPATK dalam menjaga integritas sistem keuangan nasional.
Dari total PIK PPATK tersebut, sebanyak 373 atau sekitar 24,22 persen berkaitan dengan dugaan TPA korupsi. Perputaran nominal transaksi yang terkait dengan kasus korupsi ini mencapai angka Rp180,87 triliun. Angka tersebut mencerminkan besarnya kerugian negara akibat praktik korupsi yang masih marak terjadi.
Lebih lanjut, PPATK juga menemukan 178 PIK PPATK, atau sekitar 11,56 persen, yang terkait dengan dugaan TPA di bidang perpajakan. Total perputaran dana dari kasus perpajakan ini bahkan lebih fantastis, mencapai Rp934,52 triliun. Selain itu, 156 PIK PPATK (10,13 persen) berhubungan dengan dugaan TPA penipuan, dengan nilai transaksi yang dianalisis mencapai Rp22,53 triliun. Data-data ini menegaskan perlunya pengawasan ketat terhadap berbagai sektor ekonomi.
Sumber: AntaraNews