Polda Gorontalo Berhasil Tangkap Buronan Utama Kasus Penambangan Emas Ilegal di Manado

Tim Ditreskrimsus Polda Gorontalo berhasil meringkus MR, buronan utama kasus penambangan emas ilegal di Pohuwato, Gorontalo, setelah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Penangkapan buronan tambang ilegal Gorontalo ini mengungkap peran pemodal di bal

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Polda Gorontalo Berhasil Tangkap Buronan Utama Kasus Penambangan Emas Ilegal di Manado
Tim Ditreskrimsus Polda Gorontalo berhasil meringkus MR, buronan utama kasus penambangan emas ilegal di Pohuwato, Gorontalo, setelah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Penangkapan buronan tambang ilegal Gorontalo ini mengungkap peran pemodal di bal (AntaraNews)

Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo berhasil menangkap seorang pria berinisial MR yang telah menjadi buronan dalam kasus pertambangan ilegal. Penangkapan ini dilakukan di Kota Manado, Sulawesi Utara, pada Rabu (24/12), mengakhiri pelarian MR yang telah berlangsung sejak ditetapkan sebagai buron pada 6 Mei lalu. Keberhasilan penangkapan buronan tambang ilegal Gorontalo ini menjadi langkah penting dalam penegakan hukum terhadap praktik penambangan tanpa izin di wilayah tersebut.

MR merupakan pemodal utama di balik aktivitas penambangan emas ilegal di Desa Popaya, Kecamatan Dengilo, Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo. Setelah dijemput dari Manado dan tiba di Gorontalo pada 25 Desember 2025, ia langsung menjalani pemeriksaan intensif. Pada Jumat malam (27/12), MR resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di sel tahanan Polda Gorontalo, menandai kemajuan signifikan dalam penanganan kasus ini.

Kasus ini melibatkan aktivitas penambangan emas ilegal yang dilakukan bersama delapan orang lainnya yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka sebelumnya. Penangkapan MR diharapkan dapat membuka lebih banyak detail mengenai jaringan dan modus operandi penambangan ilegal di Gorontalo. Pihak kepolisian berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini demi menjaga kelestarian lingkungan dan ketaatan hukum.

Direktur Reskrimsus Polda Gorontalo, Kombes Pol. Maruly Pardede, menjelaskan bahwa penangkapan MR merupakan hasil kerja keras tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Gorontalo. MR, yang telah menjadi buron sejak 6 Mei 2025, berhasil dilacak keberadaannya di Manado. Proses penjemputan dan pemeriksaan terhadap MR dilakukan secara transparan, bahkan didampingi oleh kuasa hukumnya dan direkam sebagai bukti profesionalisme penanganan perkara.

Dari hasil penyelidikan dan pengembangan kasus terhadap delapan tersangka sebelumnya, terungkap bahwa MR memiliki peran krusial sebagai penyandang dana atau pemodal utama. Ia mendanai seluruh aktivitas penambangan ilegal yang berlangsung di lahan Desa Popaya, Kecamatan Dengilo, Kabupaten Pohuwato. Peran MR sebagai pemodal menunjukkan adanya struktur terorganisir dalam praktik penambangan tanpa izin ini.

Delapan orang tersangka lainnya yang terlibat dalam kasus ini memiliki peran yang bervariasi, mulai dari operator alat berat, pengawas kegiatan, hingga pekerja lapangan. Keseluruhan aktivitas mereka berada di bawah naungan dan kendali MR. Keterlibatan berbagai pihak ini menunjukkan kompleksitas kasus pertambangan ilegal yang seringkali melibatkan banyak individu dengan peran berbeda.

Dalam penanganan perkara ini, penyidik telah membagi berkas menjadi tiga bagian. Berkas pertama untuk empat orang pekerja, berkas kedua untuk oknum operator dan pengawas, serta berkas ketiga khusus untuk MR selaku pemodal atau pihak yang mendanai kegiatan ilegal tersebut. Pembagian berkas ini bertujuan untuk memudahkan proses hukum dan memastikan setiap peran mendapatkan penanganan yang sesuai.

Penyidik telah memanggil dan memeriksa 13 orang saksi untuk memperkuat bukti, termasuk pekerja, saksi penangkap, saksi ahli pidana, serta saksi dari pihak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Selain itu, alat bukti berupa surat keterangan hasil uji laboratorium dan surat keterangan bahwa kegiatan di lokasi tersebut tidak memiliki izin juga telah ditetapkan. Hal ini menegaskan bahwa aktivitas yang dilakukan MR dan rekan-rekannya adalah ilegal dan melanggar hukum.

MR diketahui merupakan seorang residivis yang terlibat dalam sejumlah kasus di beberapa daerah, dan dianggap lihai dalam menghindari panggilan polisi. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, MR bersama beberapa rekannya terancam Pasal 158 Juncto Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, Juncto Pasal 55 Ayat 1 Kesatu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman pidana yang menanti mereka adalah 5 tahun kurungan penjara dan denda paling banyak Rp100 miliar, menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menindak praktik penambangan ilegal.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi