Polda Sultra Segel Tambang PT BBDM Buton Terkait Dugaan Pemalsuan Dokumen
Polda Sultra segel tambang PT BBDM Buton di Buton menyusul dugaan pemalsuan dokumen dan status lahan *status quo*. Polisi temukan aktivitas. Bagaimana tanggapan perusahaan?
Subdit IV Tindak Pidana Tertentu Ditreskrimsus Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) telah menyegel lokasi operasional pertambangan PT Bumi Buton Delta Megah (BBDM). Penyegelan ini berlokasi di Kecamatan Kapuntori, Kabupaten Buton, Provinsi Sultra, pada Sabtu (30/5). Langkah tegas ini diambil menyusul adanya surat resmi dari Bareskrim Polri terkait status lahan yang kini menjadi *status quo*.
Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra, AKBP Edi Raharjono, menyatakan bahwa personel kepolisian telah diterjunkan langsung ke lokasi objek hukum tersebut. Penghentian total aktivitas penambangan PT BBDM versi Yori Yusran dinilai penting untuk mencegah konflik sosial yang lebih luas di masyarakat. Tindakan ini juga dilakukan guna menjaga kelancaran proses penyidikan di Bareskrim Polri.
Proses penyidikan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen dengan pihak Yori Yusran sebagai terlapor. Polisi menemukan sejumlah bukti aktivitas alat berat di area konsesi saat melakukan penyegelan. Hal ini mengindikasikan adanya kegiatan penambangan meskipun telah ada surat pembekuan aktivitas.
Penegasan Status Quo dan Alasan Penyegelan Tambang Buton
AKBP Edi Raharjono menegaskan bahwa personel Unit Satu Ditreskrimsus Polda Sultra turun ke lokasi PT BBDM untuk meminta pemberhentian seluruh aktivitas penambangan. "Iya benar personel Unit Satu turun ke lokasi PT BBDM dalam rangka meminta pemberhentian seluruh aktivitas," kata Edi.
Keputusan ini didasarkan pada surat resmi dari Bareskrim Polri Nomor B/390/V/RES.5.5./2026/Bareskrim. Surat tersebut menyatakan status lahan PT BBDM versi Yori Yusran sebagai *status quo*, yang berarti tidak boleh ada aktivitas di area tersebut.
Penghentian operasional **tambang Buton** ini juga bertujuan untuk meredam potensi konflik sosial di masyarakat sekitar. Selain itu, langkah ini krusial untuk memastikan proses penyidikan dugaan pemalsuan dokumen dapat berjalan lancar tanpa gangguan.
Temuan Polisi di Lokasi Penyegelan Tambang PT BBDM
Berdasarkan pantauan di lapangan, tim penyidik yang beranggotakan delapan personel menemukan sejumlah bukti aktivitas penambangan. Mereka mendapati beberapa titik bukaan lahan baru serta tumpukan komoditas ore nikel di sekitar lokasi pertambangan. "Berdasarkan pantauan di lapangan tim penyidik yang beranggotakan delapan personel menemukan sejumlah bukti aktivitas alat berat di area konsesi. Kami mendapati beberapa titik bukaan lahan baru serta tumpukan komoditas ore nikel di sekitar lokasi pertambangan," ujar Edi.
Di lokasi tersebut, polisi juga menemukan beberapa unit alat berat yang masih bersiaga. Alat-alat berat ini terdiri dari 10 unit ekskavator, 12 unit dump truck, dan dua unit wales. Keberadaan alat-alat ini menunjukkan potensi aktivitas penambangan yang berkelanjutan di area **penyegelan tambang PT BBDM**.
Lebih lanjut, polisi mengendus adanya aktivitas pemindahan ore nikel ke fasilitas dermaga khusus. Bukti rekaman video warga tertanggal 25 Mei 2026 memperkuat dugaan tersebut, menunjukkan adanya pergerakan komoditas tambang ilegal. "Polisi juga mengendus adanya aktivitas pemindahan ore nikel ke fasilitas dermaga khusus berdasarkan bukti rekaman video warga tertanggal 25 Mei 2026," ujarnya.
Klarifikasi Pihak PT BBDM Terkait Aktivitas Tambang
Menanggapi penyegelan dan temuan polisi, Humas sekaligus Kuasa Hukum PT BBDM, Mustaqim, memberikan klarifikasi. Mustaqim berdalih bahwa pihak direksi versi Yori Yusran telah menghentikan kegiatan penambangan sejak munculnya surat pembekuan aktivitas dari Bareskrim Polri. "Kami menambang saat RKAB PT BBDM keluar. Namun setelah muncul masalah itu aktivitas kami hentikan," ucap Mustakim.
Mustaqim mengklaim bahwa pergerakan kendaraan dan alat berat yang terlihat di lapangan belakangan ini bukan untuk menambang. Menurutnya, aktivitas tersebut hanya sebatas pemeliharaan infrastruktur jalan. "Saat ini hanya ada perbaikan jalan dan jembatan saja," kata Mustakim.
Pihak PT BBDM menegaskan bahwa mereka akan menambang kembali setelah Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT BBDM keluar dan masalah hukum terselesaikan. Mereka berupaya mematuhi instruksi pembekuan aktivitas sambil menunggu kejelasan status hukum terkait **tambang Buton**.
Sumber: AntaraNews