Bantah Menambang di Kawasan Hutan Produksi, AOC Sebut Seluruh Operasi Sesuai Izin Resmi

PT Abadi Ogan Cemerlang (PT AOC) menegaskan tidak pernah melakukan aktivitas penambangan di kawasan hutan produksi.

Merdeka.com
Oleh Merdeka.com - Reporter
Bantah Menambang di Kawasan Hutan Produksi, AOC Sebut Seluruh Operasi Sesuai Izin Resmi
Bantah Menambang di Kawasan Hutan Produksi, AOC Sebut Seluruh Operasi Sesuai Izin Resmi (Merdeka.com)

PT Abadi Ogan Cemerlang (PT AOC) menegaskan tidak pernah melakukan aktivitas penambangan di kawasan hutan produksi. Seluruh kegiatan operasional perusahaan dijalankan di wilayah yang memiliki izin resmi dan sesuai ketentuan hukum.

Direktur PT AOC, Aman Subagio, dalam keterangan resminya menyampaikan klarifikasi atas pemberitaan sejumlah media daring yang menyoroti aktivitas tambang di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).

“PT Abadi Ogan Cemerlang tidak melakukan kegiatan operasional penambangan pada kawasan hutan produksi. Seluruh kegiatan usaha kami dilaksanakan di wilayah yang sesuai dengan izin resmi dan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Aman dilansir Antara, Selasa (21/10).

Ia menjelaskan, PT AOC telah melengkapi seluruh perizinan lingkungan, termasuk dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Legalitas tersebut dituangkan dalam Keputusan Kepala DPMPTSP Nomor 503/011/KPTS/XXXII/2019 dan Keputusan Bupati OKU Nomor 660/1202/KPTS/XXV.1/2019 yang menyatakan kegiatan perusahaan layak secara lingkungan.

Aman menambahkan, lahan tambang PT AOC telah melalui proses pembebasan dan ganti rugi sah kepada pemilik atau penggarap berdasarkan Surat Keterangan Tanah (SKT) yang diterbitkan pemerintah desa setempat.

“Seluruh aktivitas kami dilakukan sesuai prosedur. Tidak benar jika disebut kegiatan PT AOC berada di kawasan tanpa dasar hukum atau di hutan produksi,” ujarnya.

Lokasi tambang PT AOC, lanjut Aman, juga jauh dari permukiman penduduk dan aliran sungai. Perusahaan bahkan telah memperoleh Persetujuan Teknis Pembuangan Air Limbah ke Sungai dari Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Provinsi Sumatera Selatan melalui surat Nomor 660/0117.1/DLH/PERTEK/B.II/2025.

“Air hasil kegiatan operasional telah diolah sesuai standar lingkungan sebelum dilepas ke badan air penerima,” tambahnya.

Selain itu, PT AOC telah mengantongi Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) Nomor T-489.RKAB/MB.05/DJB.B/2024 dengan kapasitas produksi 960.000 metrik ton per tahun. Berdasarkan data rekonsiliasi, realisasi produksi 2024 mencapai 535.333 ton, masih dalam batas kuota yang ditetapkan.

Aman menegaskan tidak ada bukti bahwa PT AOC melakukan penambangan ilegal, menggunakan dokumen palsu, atau beroperasi tanpa izin sebagaimana diberitakan sebagian media.

“Pemberitaan yang tidak berdasar merugikan citra perusahaan. Kami menegaskan seluruh kegiatan kami transparan, berizin, dan sesuai ketentuan hukum,” katanya.

PT Abadi Ogan Cemerlang berkomitmen menjalankan kegiatan tambang batubara secara bertanggung jawab, memperhatikan kelestarian lingkungan, serta menjaga hubungan baik dengan masyarakat sekitar.

“Kami selalu mengutamakan keselamatan, kepatuhan hukum, dan tanggung jawab sosial dalam setiap langkah operasional,” tutup Aman Subagio.

Rekomendasi