Polres Bangka Tindak Tegas Penertiban Tambang Timah Ilegal di DAS Jade Bahrin
Polres Bangka kembali menertibkan aktivitas penambangan timah ilegal di Daerah Aliran Sungai (DAS) Jade Bahrin, mengamankan puluhan mesin dan menegaskan sanksi hukum bagi pelanggar.
Kepolisian Resor (Polres) Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, kembali melakukan penertiban terhadap aktivitas penambangan bijih timah tradisional tanpa izin. Tindakan tegas ini menyasar lokasi di Daerah Aliran Sungai (DAS) Jade Bahrin, Sungailiat, pada Sabtu, 23 Mei.
Penertiban ini merupakan langkah lanjutan setelah serangkaian peringatan dan upaya persuasif yang tidak diindahkan oleh para penambang. Sebelumnya, Polres Bangka telah memberikan imbauan, mengadakan rembuk desa, hingga memasang garis polisi.
Kapolres Bangka AKBP Deddy Dwitiya Putra menjelaskan bahwa aktivitas penambangan ilegal ini melanggar Undang-Undang Mineral dan Batu Bara. Selain itu, kegiatan ini juga berpotensi merusak lingkungan, membahayakan keselamatan, serta merugikan masyarakat dan negara.
Penindakan Terhadap Penambang Ilegal
Polres Bangka telah mengambil langkah tegas dalam menertibkan penambangan bijih timah ilegal di wilayah DAS Jade Bahrin. Penindakan ini dilakukan setelah berbagai upaya persuasif sebelumnya tidak membuahkan hasil yang diharapkan.
Kapolres Bangka AKBP Deddy Dwitiya Putra menyatakan bahwa pihaknya telah berulang kali memberikan peringatan. Peringatan tersebut mencakup imbauan langsung, rembuk desa yang melibatkan pemerintah daerah dan Forkopimda, hingga pemasangan garis polisi.
Sayangnya, peringatan dan larangan untuk tidak melakukan aktivitas penambangan di daerah tersebut tampaknya tidak diindahkan. Oleh karena itu, tindakan penertiban fisik menjadi langkah yang harus diambil untuk menegakkan aturan.
Barang Bukti dan Sanksi Hukum
Dalam operasi penertiban penambangan timah ilegal tersebut, Polres Bangka berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting. Barang bukti yang disita meliputi 35 unit mesin tambang jenis Robin, satu unit mesin genset, serta dua set selang air.
Selain itu, pihak kepolisian juga memasang garis polisi pada 23 unit ponton yang digunakan untuk aktivitas penambangan. Pemasangan garis polisi ini bertujuan untuk mencegah penggunaan kembali peralatan tersebut dan sebagai bagian dari proses hukum yang berlaku.
AKBP Deddy Dwitiya Putra menegaskan bahwa pihaknya tidak melarang masyarakat untuk menambang bijih timah, asalkan memiliki izin resmi dari lembaga berwenang. Namun, aktivitas penambangan tanpa izin akan ditindak tegas sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Kapolres juga mengingatkan bahwa membuka, merusak, atau menggunakan kembali barang yang telah dipasang garis polisi dan disita dapat dikenakan pidana. Hal ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku untuk menjaga integritas proses penegakan hukum.
Komitmen Jaga Lingkungan dan Hukum
Tindakan penertiban penambangan timah ilegal ini merupakan bentuk komitmen Polres Bangka dalam menjaga kelestarian lingkungan. Daerah Aliran Sungai (DAS) merupakan area yang dilindungi dari segala bentuk ancaman kerusakan lingkungan.
Aktivitas penambangan ilegal tidak hanya melanggar Undang-Undang Mineral dan Batu Bara, tetapi juga berpotensi menyebabkan kerusakan lingkungan yang parah. Kerusakan ini dapat berdampak jangka panjang pada ekosistem dan kehidupan masyarakat sekitar.
Selain itu, penambangan tanpa izin juga membahayakan keselamatan para pekerja dan merugikan negara dari segi pendapatan. Oleh karena itu, penegakan hukum yang tegas sangat diperlukan untuk mengatasi permasalahan ini.
Dalam kesempatan yang sama, pihak kepolisian juga melakukan tes urine terhadap tiga orang pekerja tambang di lokasi DAS Jade Bahrin. Hasil tes urine dari ketiga pekerja tersebut dinyatakan negatif narkoba, menunjukkan fokus penindakan pada aspek perizinan dan lingkungan.
Sumber: AntaraNews