Polres Bangka Barat, Polda Kepulauan Bangka Belitung, baru-baru ini menertibkan aktivitas penambangan bijih timah ilegal. Penertiban ini berlokasi di Perairan Limbung Mentok, Kabupaten Bangka Barat. Tindakan ini merupakan respons cepat terhadap laporan masyarakat dan pemberitaan media sosial.
Penertiban dilakukan pada Jumat, 23 Januari, sebagai upaya mengatasi keresahan yang ditimbulkan. Aktivitas penambangan ilegal ini telah menjadi sorotan publik dan menimbulkan gangguan.
Kepala Seksi Humas Polres Bangka Barat, Iptu Yos Sudarso, menjelaskan bahwa operasi ini bertujuan mengatasi keresahan nelayan. Aktivitas tambang liar tersebut mengganggu operasional mereka di dekat pelabuhan.
Advertisement
Advertisement
Penertiban tambang liar di Perairan Limbung Mentok ini bermula dari banyaknya laporan masyarakat. Khususnya para nelayan yang merasa terganggu dengan keberadaan ponton-ponton penambang. Lokasi penambangan ilegal ini berada di kawasan Pelabuhan Nelayan Kelurahan Tanjung.
Iptu Yos Sudarso menegaskan bahwa Polres Bangka Barat tidak akan menoleransi aktivitas ilegal yang merugikan lingkungan dan masyarakat. Oleh karena itu, imbauan disampaikan secara humanis kepada para penambang. Ini adalah upaya awal sebelum tindakan tegas lainnya.
Sebelum bergerak ke lokasi, personel melakukan apel konsolidasi di Polsek Mentok. Kemudian, pasukan bergeser ke Mako Sat Polairud Polres Bangka Barat. Ini menunjukkan koordinasi yang matang dalam pelaksanaan operasi.
Advertisement
Personel kepolisian mengumpulkan para penambang dan warga sekitar untuk memberikan sosialisasi. Mereka diminta untuk segera menghentikan semua aktivitas penambangan di area tersebut.
Advertisement
Dalam operasi penertiban tersebut, petugas menemukan sekitar 40 hingga 50 unit ponton. Ponton-ponton ini terdiri dari jenis rajuk manual dan tower, terparkir di Perairan Limbung. Keberadaan ponton sebanyak ini jelas menunjukkan skala aktivitas penambangan ilegal.
Aktivitas penambangan ilegal ini dinilai mengotori laut secara signifikan. Selain itu, penambangan juga merusak talut di sekitar perairan. Ini berdampak buruk pada ekosistem laut dan infrastruktur pesisir.
Lebih lanjut, aktivitas tambang ini menghambat jalur dan aktivitas nelayan yang beroperasi. Pelabuhan ikan menjadi sulit diakses, mengganggu mata pencarian mereka. Petugas menekankan pentingnya menjaga kelestarian laut.
Advertisement
Polres Bangka Barat memberikan peringatan tegas agar tidak ada lagi aktivitas penambangan. Baik siang maupun malam hari, di perairan tersebut. Mereka berkomitmen untuk menjaga ketertiban.
Advertisement
Iptu Yos Sudarso menjelaskan bahwa penertiban ini merupakan langkah peringatan pertama dan terakhir. Apabila para penambang memiliki legalitas berupa Surat Perintah Kerja (SPK), aktivitas penambangan hanya diperbolehkan menggunakan unit PIP jenis tower. Ini harus sesuai standar operasional dan ketentuan yang berlaku.
Selain imbauan di darat, personel Satuan Polairud Polres Bangka Barat juga melakukan penyisiran. Mereka menggunakan kapal patroli untuk memberikan imbauan langsung kepada penambang yang masih berada di atas ponton.
Lokasi penertiban ini diketahui berada di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. Oleh karena itu, pengawasan akan terus dilakukan secara berkelanjutan. Tujuannya adalah untuk mencegah kembali munculnya aktivitas tambang ilegal di kemudian hari.
Advertisement
Setelah menerima imbauan, para penambang langsung menarik ponton mereka. Mereka menjauhi kawasan Perairan Limbung. Ini menunjukkan efek jera awal dari tindakan tegas yang dilakukan kepolisian.
Sumber: AntaraNews