Polda Sultra Dalami Wanita Pengedar Narkoba Kendari, Diduga Terkait Napi Lapas
Polda Sultra intensif mendalami kasus wanita pengedar narkoba Kendari berinisial AP yang diringkus. Penangkapan ini mengungkap dugaan keterlibatan jaringan dari Lapas Kendari.
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) kini tengah mendalami peran seorang wanita berinisial AP (23). Wanita tersebut diringkus atas dugaan kuat menjadi pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kota Kendari, Sultra. Penangkapan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di daerah tersebut.
Penangkapan AP dilakukan oleh Tim 2 Opsnal Unit 1 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Sultra pada Kamis (26/3). Aksi penindakan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/28/III/2026/SPKT Ditresnarkoba Polda Sultra. Keberhasilan operasi ini berawal dari informasi yang diberikan oleh masyarakat.
Tersangka AP diamankan di rumahnya yang berlokasi di Jalan Kelapa II, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari. Penggeledahan dilakukan setelah serangkaian penyelidikan mendalam. Proses penyidikan lebih lanjut kini sedang berlangsung di Mako Ditresnarkoba Polda Sultra.
Detail Penangkapan dan Barang Bukti
Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Amry Yudhy Syamsualam Rama Wispha, menjelaskan bahwa penangkapan AP dilakukan di kediamannya. Petugas mengamankan tersangka setelah melakukan penyelidikan berdasarkan informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 33 sachet yang diduga kuat berisi sabu dengan berat bruto mencapai 16,43 gram. Selain sabu, petugas juga menyita barang bukti lain yang relevan dengan aktivitas peredaran narkoba. Barang bukti tersebut meliputi timbangan digital, plastik sachet kosong, alat hisap sederhana, serta satu unit telepon genggam. Telepon genggam ini diduga digunakan sebagai sarana komunikasi untuk transaksi narkotika.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan, termasuk metode pengamatan dan pembuntutan terhadap target.
Modus Operandi dan Jaringan Narkoba
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka AP mengaku memperoleh pasokan sabu dari seorang narapidana di Lapas Kelas IIA Kendari. Narapidana tersebut berinisial MA alias A.
Modus operandi yang digunakan adalah sistem tempel, di mana narkotika diletakkan di suatu lokasi untuk diambil oleh pihak lain. Koordinasi antara AP dan MA alias A dilakukan melalui komunikasi telepon dan aplikasi pesan.
Kombes Pol Amry Yudhy Syamsualam Rama Wispha menduga kuat bahwa tersangka AP berperan sebagai pengedar. Dugaan ini diperkuat karena saat diamankan, AP kedapatan menyimpan dan menyediakan sabu siap edar.
Pada awalnya, tersangka sempat tidak kooperatif saat diinterogasi. Namun, setelah dilakukan penggeledahan lanjutan di area belakang rumah, petugas berhasil menemukan barang bukti yang disembunyikan. Sabu tersebut ditemukan di bawah spring bed bekas, tepatnya di dalam kantong berisi kemasan makanan ringan dan bungkus rokok.
Proses Hukum dan Imbauan Masyarakat
Saat ini, tersangka AP beserta seluruh barang bukti yang berhasil diamankan telah dibawa ke Mako Ditresnarkoba Polda Sultra. Di sana, AP akan menjalani proses penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap seluruh jaringan dan pihak-pihak yang terlibat.
Atas perbuatannya, AP dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juga akan diterapkan. Ancaman hukuman berat menanti tersangka atas keterlibatannya dalam peredaran narkoba.
Polda Sultra juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika. Partisipasi aktif masyarakat sangat penting guna menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.
Sumber: AntaraNews