Polri Tetapkan Dua Tersangka Kasus Tambang Ilegal Nikel Masempo Dalle di Konawe Utara
Bareskrim Polri telah menetapkan dua tersangka terkait aktivitas tambang ilegal nikel Masempo Dalle di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, menyusul temuan penambangan tanpa izin yang merugikan negara dan lingkungan.
Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus aktivitas pertambangan nikel ilegal. Penetapan ini dilakukan di Desa Morombo Pantai, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Kasus ini melibatkan PT Masempo Dalle sebagai pihak yang bertanggung jawab atas operasi tambang tersebut.
Kedua tersangka yang diidentifikasi adalah AT, selaku Direktur PT Masempo Dalle, dan MSW, yang menjabat sebagai kuasa direktur sekaligus pelaksana sementara Kepala Teknik Tambang (KTT). Keduanya diduga terlibat langsung dalam kegiatan penambangan nikel tanpa izin yang sah. Penindakan ini merupakan bagian dari upaya Polri menegakkan hukum di sektor pertambangan mineral dan batu bara.
Brigjen Pol. Mohammad Irhamni, Direktur Tipidter Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa penetapan tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan 27 saksi dan olah tempat kejadian perkara. Aktivitas ilegal ini terungkap setelah PT Masempo Dalle gagal menunjukkan dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah untuk wilayah operasional tersebut.
Jerat Hukum dan Peran Tersangka dalam Tambang Ilegal
Brigjen Pol. Mohammad Irhamni menegaskan bahwa pelaku tambang ilegal kini dijerat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Pasal 158 dikenakan atas tindakan penambangan tanpa izin, dengan ancaman pidana lima tahun penjara serta denda maksimal Rp100 miliar. Selain itu, Pasal 161 juga diterapkan terkait pengelolaan hasil tambang ilegal.
Peran AT sebagai Direktur PT Masempo Dalle dan MSW sebagai kuasa direktur sekaligus KTT sangat krusial dalam aktivitas ilegal ini. Keduanya bertanggung jawab atas operasional perusahaan yang terbukti tidak memiliki izin resmi. Penegakan hukum ini menunjukkan keseriusan Polri dalam menindak praktik-praktik yang merugikan negara dan lingkungan.
Penyidik telah mengumpulkan bukti kuat yang menunjukkan adanya aktivitas pertambangan nikel ilegal yang melibatkan PT Masempo Dalle. Pemeriksaan terhadap puluhan saksi dan olah TKP menjadi dasar penetapan status tersangka. Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku tambang ilegal lainnya di Indonesia.
Barang Bukti dan Penghentian Operasi Tambang Ilegal
Penindakan terhadap aktivitas tambang ilegal nikel Masempo Dalle dilakukan setelah perusahaan tidak dapat menunjukkan dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah. Akibatnya, seluruh aktivitas penambangan di lokasi tersebut segera dihentikan oleh pihak kepolisian. Penghentian ini bertujuan untuk mencegah kerugian lebih lanjut.
Dalam perkara ini, Polri juga menyita sejumlah barang bukti penting yang digunakan dalam operasi tambang ilegal. Barang bukti tersebut meliputi empat unit truk pengangkut, tiga unit alat berat ekskavator, serta satu unit buku catatan ritase. Penyitaan ini memperkuat bukti keterlibatan PT Masempo Dalle dalam praktik ilegal.
Barang bukti yang diamankan akan digunakan dalam proses penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan dan modus operandi tambang ilegal. Laporan Polisi Nomor LP/A/114/XII/2025/SPKT.DITTIPIDTER/BARESKRIM POLRI tanggal 4 Desember 2025 menjadi dasar hukum penindakan ini. Ini menunjukkan langkah konkret Polri.
Komitmen Polri Melindungi Kekayaan Alam Nasional
Penindakan terhadap tambang ilegal nikel Masempo Dalle merupakan bentuk komitmen kuat Polri dalam melindungi kekayaan alam negara. Praktik penambangan tanpa izin tidak hanya merugikan finansial negara, tetapi juga berpotensi merusak kelestarian lingkungan secara signifikan. Oleh karena itu, tindakan tegas sangat diperlukan.
Brigjen Pol. Mohammad Irhamni menegaskan bahwa langkah ini demi keadilan hukum di Indonesia serta keberlanjutan lingkungan. Polri akan terus berupaya memberantas praktik tambang ilegal yang merajalela di berbagai wilayah. Hal ini sejalan dengan visi pemerintah untuk mengelola sumber daya alam secara bertanggung jawab.
Penyidik Polri saat ini masih terus melakukan penyidikan lanjutan untuk mengembangkan perkara tambang ilegal di wilayah Sulawesi Tenggara. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain atau modus operandi baru yang terungkap. Penegakan hukum yang konsisten diharapkan dapat menciptakan tata kelola pertambangan yang lebih baik.
Sumber: AntaraNews