Polda Sumsel Gerebek Tambang Batu bara Ilegal, Dua Warga Banyuasin Ditangkap
Selain menangkap dua orang yang ditetapkan tersangka, polisi juga menyebut ada lima orang berstatus sebagai saksi.
Polda Sumatera Selatan menggerebek penambangan batu bara ilegal di Musi Banyuasin. Dua orang ditetapkan tersangka dan lima lainnya berstatus saksi.
Tambang batu bara tanpa izin itu berlokasi di Desa Suka Damai, Kecamatan Tungkal Jaya.
Aktivitas di sana sudah berlangsung sebulan dengan penyiapan pembukaan lahan menggunakan alat berat.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Doni Satrya Sembiring mengungkapkan, penggerebekan berkat laporan warga yang curiga dengan aktivitas di lokasi. Saat digerebek, petugas mendapati alat berat sedang beroperasi melakukan pembukaan lahan, pembuatan jalan hauling, dan tumpukan material yang diduga batu bara.
Barang Bukti
"Di lokasi kami temukan ada tujuh orang di lokasi, sedang membuka lahan untuk membuka lahan tambang batu bara ilegal," ungkap Dirreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Doni Satrya Sembiring, Kamis (5/2).
Dari pemeriksaan, petugas menetapkan dua tersangka, yakni RV selaku pengawas lapangan dan IR sebagai surveyor atau pengukur lahan. Sementara lima lainnya masih berstatus saksi.
"Untuk pemilik usaha masih lidik," kata Doni.
Lokasi tambang ilegal itu dikelola PT ABD dan telah berlangsung sekitar satu bulan. Namun, pekerja tak bisa menunjukkan izin usaha pertambangan (IUP) dan dokumen lainnya.
Di lokasi, petugas menyita sejumlah barang bukti, yakni dua unit alat berat, dua unit truk tronton, dan satu unit kendaraan Toyota Hilux. Sementara lokasi dipasang garis polisi dan dilarang kembali beroperasi.
Dalam perkara ini, polisi menggunakan Pasal 158 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan/atau Pasal 20 huruf c KUHP. Dalam pasal itu disebut ancaman pidana berupa penjara paling lama lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.