Polda Sumsel Tangkap Dua Sopir Angkut 80 Ton Batubara Ilegal Sumsel, Jaringan Penambangan Gelap Terbongkar
Polda Sumsel berhasil mengungkap praktik angkutan batubara ilegal Sumsel setelah menangkap dua sopir truk bermuatan 80 ton di OKU. Siapa saja dalang di balik jaringan ini?
Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) berhasil mengungkap praktik angkutan batubara ilegal dengan menangkap dua sopir truk di Jalan Lintas Sumatera (Jalintim), Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) pada Rabu (4/3) pukul 1.30 WIB. Penindakan ini dilakukan oleh Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel setelah menerima informasi mengenai pergerakan angkutan ilegal. Kedua sopir tersebut diduga mengangkut batubara tanpa dokumen perizinan yang sah, menandai upaya serius Polda Sumsel dalam memberantas kejahatan pertambangan.
Dalam operasi tersebut, dua individu berinisial A.S. dan T.A. diamankan bersama truk yang mereka kemudikan, masing-masing Mitsubishi Fuso bernomor polisi BG 8767 OK dan Hino bernomor polisi Z 9810 MK. Total muatan batubara yang berhasil disita mencapai sekitar 80 ton, dengan setiap truk mengangkut sekitar 40 ton. Penangkapan ini menjadi bukti komitmen aparat dalam menjaga kelestarian lingkungan dan menegakkan aturan hukum di sektor pertambangan.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menindak aktivitas pertambangan ilegal yang merugikan negara. Batubara yang diangkut diduga berasal dari stokpile ilegal di Muara Enim yang tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah. Kasus ini menyoroti masih maraknya peredaran batubara ilegal Sumsel di wilayah tersebut.
Modus Operandi Angkutan Batubara Ilegal Sumsel Terbongkar
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa batubara ilegal Sumsel tersebut berasal dari stokpile ilegal yang dikenal sebagai Stokpile RBA. Lokasinya berada di Desa Keban Agung, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim, yang diduga kuat tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah. Praktik ini mengindikasikan adanya jaringan penambangan dan penjualan batubara tanpa izin yang terorganisir.
Berdasarkan pengakuan para tersangka, A.S. telah sekitar 10 kali mengangkut batubara dari wilayah Muara Enim atas perintah seseorang berinisial C.S. alias A., yang disebut sebagai direktur perusahaan angkutan. Sementara itu, T.A. mengaku telah lebih dari lima kali melakukan pengangkutan atas perintah seseorang berinisial F. Pengakuan ini memberikan petunjuk awal mengenai pihak-pihak yang terlibat dalam jaringan ilegal tersebut.
Untuk mengelabui petugas, para pelaku menggunakan surat jalan atas nama perusahaan berbeda, antara lain PT Lentera Kurnia Abadi dan PT Tubaba Jaya Putra Coal. Modus operandi ini menunjukkan upaya sistematis untuk menghindari deteksi dan penegakan hukum. Dalam setiap perjalanan, tersangka T.A. mengaku menerima uang jalan sebesar Rp13 juta dengan tujuan pengiriman ke wilayah Cilegon Timur, Provinsi Banten.
Pengembangan Penyidikan dan Ancaman Hukum Bagi Pelaku Batubara Ilegal Sumsel
Kepolisian saat ini masih terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat dalam kasus angkutan batubara ilegal Sumsel ini. Fokus pengembangan penyidikan meliputi pemilik stokpile, pihak yang memerintahkan pengangkutan, pemilik kendaraan, hingga penerima batubara di wilayah tujuan. Upaya ini bertujuan untuk memutus mata rantai praktik ilegal secara menyeluruh.
Dalam penindakan ini, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting. Barang bukti tersebut meliputi dua unit truk tronton bermuatan sekitar 80 ton batubara mentah, dokumen surat jalan kendaraan, telepon seluler milik tersangka, serta dokumen kendaraan terkait. Seluruh barang bukti ini akan digunakan untuk memperkuat proses hukum yang sedang berjalan.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Undang-undang ini mengatur tentang kegiatan pertambangan tanpa izin dan memiliki sanksi pidana yang berat. Ancaman pidana penjara maksimal lima tahun serta denda hingga Rp100 miliar menanti para pelaku yang terbukti bersalah.
Sumber: AntaraNews