80 Ton Batubara Ilegal Disita, Polisi Bongkar Dua Jaringan Penyelundup
Kasus ini terungkap dari kecurigaan petugas terhadap dua truk tronton bermuatan penuh melintas di Jalan Lintas Timur, Ogan Komering Ulu, Sumatra Selatan.
Polisi meringkus dua sopir truk tronton yang kedapatan mengangkut batubara ilegal dari Sumatra ke Jawa. Sebanyak 80 ton batubara menjadi barang bukti.
Kasus ini terungkap dari kecurigaan petugas terhadap dua truk tronton bermuatan penuh melintas di Jalan Lintas Timur, Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, Rabu (4/3) dini hari.
Dari penggeledahan truk itu bermuatan batubara yang tidak memiliki dokumen.
Ditetapkan Sebagai Tersangka
Dua pengemudi tronton, AS dan TA, diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka karena tidak mampu menunjukkan dokumen perizinan pengangkutan yang sah. Polisi juga menyita truk tronton Mitsubishi Fuso nomor polisi BG 8767 OK tronton Hino bernomor polisi Z 9810 MK yang masing-masing memuat 40 ton batubara.
Kedua pelaku merupakan anggota jaringan angkutan batubara ilegal Muara Enim (Sumsel)-Cilegon (Banten). Batubara diangkut berasal dari stokpile ilegal yang dikenal sebagai stokpile RBA di Desa Keban Agung, Lawang Kidul, Muara Enim. Lokasi tersebut diduga tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah.
"Kedua tersangka adalah anggota jaringan pengangkutan batubara ilegal dari Muara Enim ke Cilegon dari tambang ilegal," ungkap Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, Jumat (6/3).
Batubara
Kedua tersangka mengaku sudah belasan kali melakukan pengangkutan batubara tersebut. Mereka diperintah seseorang inisial CS alias A yang disebut menjabat direktur perusahaan angkutan dan pria inisial F.
Untuk menghindari pemeriksaan aparat, para tersangka menggunakan surat jalan atas nama perusahaan berbeda, yakni PT Lentera Kurnia Abadi dan PT Tubaba Jaya Putra Coal.
"Kedua tersangka menerima uang jalan Rp13 juta per angkutan," kata Nandang.
Kedua tersangka dijerat Pasal 158 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pasal tersebut mengatur bahwa setiap orang yang melakukan kegiatan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
"Penyidik masih mendalami kasus ini untuk mengungkap pelaku lain, seperti pemilik stokpile ilegal, pihak yang memerintahkan pengangkutan, pemilik kendaraan, hingga penerima batubara di Cilegon," katanya.