Tersangka menunjukkan truk sitaan yang mengangkut hasil pembalakan liar dari hutan lindung saat konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh, Banda Aceh, Rabu (27/08/2025). (AFP/ Chaideer Mahyuddin)
Polresta Banda Aceh mengamankan dua tersangka kasus pembalakan liar berikut satu unit truk bermuatan 13 batang kayu hasil hutan lindung. Barang bukti tersebut ditunjukkan dalam konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh, Rabu (27/8/2025).
Kasus ini terungkap saat patroli rutin kepolisian pada 19 Agustus di kawasan Blang Bintang, Aceh Besar. Petugas mencurigai sebuah colt diesel yang mengangkut kayu. Saat diperiksa, sopir tidak dapat menunjukkan dokumen resmi hasil hutan.Dari hasil penyelidikan, kayu jenis meudangbalu (rimba campuran) itu dibeli seharga Rp800 ribu per kubik dan rencananya akan dijual di Banda Aceh dengan harga Rp2,5 juta per kubik. Polisi menegaskan, praktik ilegal ini tidak hanya merugikan negara dari sisi ekonomi, tetapi juga merusak ekosistem hutan yang seharusnya dilindungi.
Tersangka menunjukkan truk sitaan yang mengangkut hasil pembalakan liar dari hutan lindung saat konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh, Banda Aceh, Rabu (27/08/2025). AFP/ Chaideer Mahyuddin
Tersangka menunjukkan truk sitaan yang mengangkut hasil pembalakan liar dari hutan lindung saat konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh, Banda Aceh, Rabu (27/08/2025). AFP/ Chaideer Mahyuddin
Tersangka menunjukkan truk sitaan yang mengangkut hasil pembalakan liar dari hutan lindung saat konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh, Banda Aceh, Rabu (27/08/2025). AFP/ Chaideer Mahyuddin
Tersangka menunjukkan truk sitaan yang mengangkut hasil pembalakan liar dari hutan lindung saat konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh, Banda Aceh, Rabu (27/08/2025). AFP/ Chaideer Mahyuddin
Tersangka menunjukkan truk sitaan yang mengangkut hasil pembalakan liar dari hutan lindung saat konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh, Banda Aceh, Rabu (27/08/2025). AFP/ Chaideer Mahyuddin