Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Bontang tengah gencar mendalami keterlibatan jaringan penyelundup kayu ilegal di Kalimantan Timur. Penyelidikan ini menyusul penangkapan sebuah truk yang mengangkut 401 batang kayu jenis bengkirai di Kecamatan Marangkayu pekan lalu.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bontang, Ajun Komisaris Polisi Randy Anugerah, menegaskan komitmen kepolisian untuk menindak tegas praktik pengangkutan hasil hutan tanpa dokumen sah. Proses hukum akan berjalan profesional dan transparan sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Pengungkapan kasus tindak pidana sektor kehutanan ini bermula dari patroli keamanan rutin jajaran kepolisian di Jalan Poros Bontang–Samarinda Kilometer 23, Desa Santan Ulu. Petugas mencurigai pergerakan sebuah truk Hino berwarna hijau dengan muatan tertutup terpal penuh yang melaju perlahan pada dini hari.
Advertisement
Advertisement
Pengungkapan Kasus dan Penemuan Barang Bukti Penyelundupan Kayu Ilegal Kaltim
Petugas patroli mengambil tindakan preventif dengan memberhentikan truk tersebut untuk melakukan pemeriksaan standar kelengkapan surat dan barang bawaan. Setelah penutup bak truk dibuka, petugas mendapati tumpukan ratusan balok kayu bengkirai berbagai ukuran yang tersusun rapi tanpa pengawalan.
Petugas segera menginterogasi pengemudi berinisial B, memintanya menunjukkan dokumen resmi terkait legalitas aktivitas pengangkutan komoditas alam tersebut. Sopir B menyodorkan selembar Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK) serta Daftar Kayu Olahan (DKO) kepada petugas pemeriksa.
AKP Randy Anugerah menjelaskan, hasil pengecekan awal menunjukkan adanya indikasi ketidaksesuaian antara fisik muatan yang dibawa dengan data spesifik yang tercantum dalam dokumen negara. Hal ini memicu kecurigaan lebih lanjut terhadap legalitas pengangkutan kayu tersebut.
Advertisement
Advertisement
Modus Operandi dan Keterlibatan Jaringan Penyelundup Kayu Ilegal Kaltim
Berdasarkan pemeriksaan sementara kepolisian, sopir B bersikukuh hanya menjalankan pekerjaan sebagai kurir pengantar barang. Ia mengaku menerima tawaran angkutan dari seorang rekan seprofesinya berinisial AO.
Pria pengemudi truk tersebut mendapat perintah untuk mengangkut tumpukan hasil hutan dari sebuah pangkalan di wilayah Rukun Tetangga (RT) 1 Kampung Tasuk, Kecamatan Gunung Tabur, Kabupaten Berau. Komoditas bernilai ekonomi tinggi asal Kalimantan Timur itu rencananya akan dikirimkan kepada pemesan di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Kepada tim penyidik, sopir B juga membeberkan bahwa seluruh kelengkapan administrasi pengiriman diserahkan langsung oleh AP. AP disebut sebagai pemilik tempat pemotongan kayu di Berau sesaat sebelum kendaraan berangkat, mengindikasikan adanya keterlibatan lebih luas dalam jaringan penyelundupan ini.
Advertisement
Advertisement
Langkah Penyelidikan Lebih Lanjut dalam Kasus Penyelundupan Kayu Ilegal
Tim penyidik Satreskrim saat ini berkoordinasi secara intensif dengan instansi kehutanan terkait untuk menguji keabsahan dokumen yang diserahkan. Verifikasi ini krusial untuk memastikan ada tidaknya praktik pemalsuan surat izin jalan yang kerap menjadi modus operandi dalam kasus serupa.
Kepolisian memastikan proses penyelidikan tidak akan berhenti pada penahanan sopir B semata. Petugas masih terus menelusuri keseluruhan rantai pasok pengiriman untuk memburu dalang utama yang terlibat dalam jaringan penyelundupan kayu ilegal ini. Penegakan hukum yang komprehensif diharapkan dapat memberantas praktik ilegal ini hingga ke akar-akarnya.
Sumber: AntaraNews
Advertisement