Polres Karimun Gagalkan Penyelundupan 9,5 Ton Timah Ilegal, Dua Tersangka Ditahan
Satpolairud Polres Karimun berhasil mengungkap kasus penyelundupan 9,5 ton timah ilegal, menahan dua tersangka, dan memburu satu DPO, kasus ini merugikan negara ratusan juta rupiah.
Unit Penegakan Hukum Satpolairud Polres Karimun, Kepulauan Riau, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan timah ilegal dalam jumlah besar. Dua orang tersangka, MS (45) dan JM (52), telah ditahan terkait kasus ini. Aparat kepolisian juga sedang memburu satu tersangka lain berinisial JF yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya truk mencurigakan yang mengangkut muatan menuju Tanjung Buton, Riau. Penangkapan dilakukan pada Selasa, 28 April 2026, sekitar pukul 22.00 WIB, di Pelabuhan Roro Parit Rampak, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun.
Dari operasi ini, polisi mengamankan barang bukti berupa 9,5 ton terak timah yang disamarkan, serta enam batang timah seberat 67 kilogram. Penyelundupan timah ilegal ini diperkirakan menimbulkan kerugian negara mencapai Rp167 juta.
Kronologi Penangkapan dan Barang Bukti Penyelundupan Timah Ilegal
Kepala Satpolairud Polres Karimun, Inspektur Polisi Satu Judit Dwi Laksono, menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait adanya truk mencurigakan yang mengangkut muatan menuju Tanjung Buton, Riau, pada Selasa, 28 April 2026, sekitar pukul 22.00 WIB. Informasi ini kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan mendalam oleh petugas kepolisian.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan intensif di area Pelabuhan Roro Parit Rampak, yang berlokasi di Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun. Dalam pemeriksaan tersebut, dua orang tersangka berhasil diamankan bersama dengan barang bukti yang signifikan. Penangkapan ini menunjukkan efektivitas peran serta masyarakat dalam membantu aparat hukum.
Barang bukti yang berhasil disita mencakup satu unit truk yang digunakan untuk mengangkut muatan ilegal tersebut. Selain itu, polisi juga mengamankan enam batang timah murni dengan berat total 67 kilogram. Yang paling substansial adalah 307 karung terak timah yang beratnya mencapai sekitar 9,5 ton, disamarkan di antara muatan lain untuk mengelabui petugas.
Modus Operandi dan Dampak Kerugian Negara Akibat Timah Ilegal
Inspektur Polisi Satu Judit Dwi Laksono mengungkapkan bahwa timah ilegal ini berasal dari lokasi bekas pengolahan timah di wilayah Pangke Barat, Karimun. Muatan tersebut diangkut tanpa izin resmi, dengan tujuan untuk dikirim ke luar daerah. Praktik ini jelas melanggar ketentuan hukum yang berlaku terkait pertambangan mineral.
Modus operandi yang digunakan oleh para pelaku adalah dengan menyamarkan muatan truk guna menghindari pemeriksaan petugas. Motif utama di balik aksi penyelundupan timah ilegal ini adalah keuntungan pribadi yang diperoleh dari jasa angkut barang ilegal tersebut.
Akibat dari kegiatan penyelundupan timah ilegal ini, negara diperkirakan mengalami kerugian finansial yang tidak sedikit. Kerugian negara akibat aktivitas ilegal ini ditaksir mencapai sekitar Rp167 juta. Angka ini menunjukkan dampak serius dari praktik pertambangan ilegal terhadap perekonomian nasional.
Perbuatan kedua pelaku yang telah ditahan ini melanggar Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batu Bara. Pasal ini secara tegas mengatur larangan penambangan dan pengangkutan mineral tanpa izin resmi. Penegakan hukum yang tegas diperlukan untuk mencegah praktik serupa terulang di masa mendatang.
Komitmen Penegakan Hukum Terhadap Penyelundupan Timah Ilegal
Satpolairud Polres Karimun menegaskan komitmen kuat aparat kepolisian dalam memberantas segala bentuk aktivitas ilegal di sektor pertambangan. Penegasan ini disampaikan sebagai bentuk keseriusan dalam menjaga kedaulatan sumber daya alam Indonesia. Pemberantasan penyelundupan timah ilegal menjadi prioritas utama.
Kepala Satpolairud Judit Dwi Laksono menyatakan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap pelanggaran hukum terkait mineral dan batu bara ilegal. Tindakan tegas ini merupakan upaya untuk menjaga sumber daya alam negara dari eksploitasi yang tidak bertanggung jawab. Hal ini juga untuk mencegah kerugian negara yang lebih besar di masa depan.
Penyelundupan timah ilegal merupakan ancaman serius bagi lingkungan dan ekonomi nasional. Oleh karena itu, kolaborasi antara aparat penegak hukum dan masyarakat sangat penting untuk memantau dan melaporkan aktivitas mencurigakan. Upaya pencegahan dan penindakan harus terus ditingkatkan secara berkesinambungan.
Sumber: AntaraNews