KRI Alamang-644 Gagalkan Pencurian Granit di Selat Gelam, Lima ABK Diamankan
KRI Alamang-644 berhasil menggagalkan upaya pencurian granit di perairan Selat Gelam, Karimun, Kepulauan Riau, mengamankan sebuah kapal beserta lima ABK yang terlibat.
KRI Alamang-644, yang tergabung dalam unsur BKO Guskamla Koarmada I pada Operasi Cakra Wira-26, sukses menggagalkan upaya pencurian batu granit. Insiden ini terjadi di perairan Selat Gelam, Karimun, Kepulauan Riau, pada Kamis (2/4) malam. Lima anak buah kapal (ABK) KM Melina telah diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut.
Komandan KRI Alamang-644, Letnan Kolonel Laut (P) Rudi Sulistiyanto, menjelaskan kronologi kejadian penangkapan tersebut. Keberhasilan ini merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan maritim di wilayah perairan Indonesia. Penangkapan ini menunjukkan komitmen TNI AL dalam memberantas praktik ilegal di laut.
Kapal yang dicurigai, KM Melina, kedapatan membawa muatan batu granit tanpa dilengkapi dokumen resmi yang sah. Kapal tersebut diduga mencuri muatan dari tongkang TK BAC 2302 di tengah laut. Kejadian ini menjadi perhatian serius terhadap praktik penjarahan sumber daya alam di perairan Indonesia.
Kronologi Penangkapan Kapal Pencuri Granit
Operasi penangkapan bermula saat KRI Alamang-644 mengidentifikasi sebuah kapal mencurigakan pada Kamis (2/4) malam. Kapal tersebut adalah TB SOL 1006 berbendera Indonesia, yang melintas membawa muatan batu granit dari Tanjung Balai Karimun menuju Singapura. Informasi awal diterima sekitar pukul 19.30 WIB melalui komunikasi radio KRI Alamang-644.
Informasi tersebut menyebutkan adanya kapal kecil yang menempel pada tongkang TK BAC 2302, yang ditarik oleh TB SOL 1006 di perairan Selat Gelam. Dugaan kuat mengarah pada aktivitas pencurian muatan granit di lokasi yang telah dilaporkan. Letnan Kolonel Laut (P) Rudi Sulistiyanto segera memerintahkan pergerakan menuju lokasi.
Menindaklanjuti laporan, KRI Alamang-644 segera bergerak menuju titik koordinat yang dimaksud untuk melakukan pengecekan. Kapal perang tiba di lokasi sekitar pukul 19.50 WIB untuk melakukan identifikasi visual. Tim kemudian menemukan sebuah kapal kecil di lambung kiri tongkang TK BAC 2302.
Tanpa menunda, KRI Alamang-644 langsung melakukan pengejaran, penangkapan, dan penyelidikan terhadap kapal yang dicurigai tersebut. Proses ini berlangsung cepat untuk mencegah kapal melarikan diri dari area penangkapan. Keberhasilan ini menunjukkan kesigapan petugas di lapangan.
Modus Operandi dan Tindak Lanjut Hukum
Pada pukul 20.20 WIB, tim berhasil mengamankan kapal yang dicurigai tersebut setelah pengejaran singkat. Pemeriksaan lebih lanjut kemudian dilakukan terhadap kapal dan awaknya di lokasi penangkapan. Hasil pemeriksaan mengungkap identitas kapal sebagai KM Melina.
Kapal KM Melina ditemukan membawa muatan batu granit yang tidak dilengkapi dokumen resmi yang diperlukan. Selain itu, barang bukti terkait dugaan pencurian juga berhasil ditemukan di atas kapal. Letnan Kolonel Rudi Sulistiyanto menyatakan bahwa KM Melina diduga kuat terlibat dalam pencurian muatan granit di laut.
Sebanyak lima orang anak buah kapal (ABK) KM Melina turut diamankan dalam operasi ini karena dugaan keterlibatan. Mereka diduga terlibat langsung dalam praktik ilegal penjarahan sumber daya alam tersebut. Saat ini, KM Melina beserta seluruh ABK telah dibawa ke Pangkalan TNI AL (Lanal) Tanjung Balai Karimun.
Penyerahan ke Lanal Tanjung Balai Karimun bertujuan untuk proses penyidikan lebih lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku. Pihak berwenang akan mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan dan modus operandi yang lebih luas. Tindakan tegas akan diambil sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia untuk menjaga kedaulatan maritim.
Sumber: AntaraNews