TNI AL Gagalkan Penyelundupan Barang Ilegal di Perairan Pulau Sanglar Karimun, Ratusan Ribu Rokok Disita

Dalam operasi itu, petugas mengamankan satu unit kapal jenis pompong tanpa nama yang kedapatan mengangkut berbagai barang ilegal.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
TNI AL Gagalkan Penyelundupan Barang Ilegal di Perairan Pulau Sanglar Karimun, Ratusan Ribu Rokok Disita
TNI AL Gagalkan Penyelundupan Barang Ilegal di Perairan Pulau Sanglar Karimun, Ratusan Ribu Rokok Disita (Merdeka.com)

Tim Quick Response Koarmada IV Lanal Tanjung Balai Karimun (TBK) TNI AL bersama personel Satgas Intelijen Koarmada I TNI AL berhasil menggagalkan upaya penyelundupan barang ilegal di perairan sekitar Pulau Sanglar. Operasi berlangsung di wilayah utara Pulau Benah, Kabupaten Karimun, pada Sabtu (28/2) malam.

Dalam operasi itu, petugas mengamankan satu unit kapal jenis pompong tanpa nama yang kedapatan mengangkut berbagai barang ilegal. Muatan kapal terdiri atas 75 koli sepatu bekas atau sebanyak 4.566 pasang, 211.460 batang rokok non-cukai, sembilan lembar karpet, serta sejumlah barang pribadi berupa tiga tas ransel dan tiga unit telepon genggam.

Tiga orang yang diduga terlibat, masing-masing berinisial I, A, dan C, turut diamankan. Saat ini, ketiganya ditahan di Markas Komando Lanal Tanjung Balai Karimun bersama seluruh barang bukti guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Berawal dari Patroli Malam

Penindakan bermula ketika Tim Quick Response bertolak dari Posal Moro menuju Perairan Pulau Sanglar pada Sabtu malam. Saat melakukan patroli rutin, tim mendeteksi siluet kapal tanpa penerangan di wilayah utara Pulau Benah—kondisi yang mencurigakan di jalur pelayaran tersebut.

Menindaklanjuti temuan itu, petugas segera menjalankan prosedur pengejaran, penangkapan, dan penyelidikan (Jarkaplid). Kapal berhasil dihentikan dan diperiksa, hingga akhirnya terungkap muatan ilegal di dalamnya.

Kerugian Negara

TNI AL Gagalkan Penyelundupan Barang Ilegal di Perairan Pulau Sanglar Karimun, Ratusan Ribu Rokok Disita
TNI AL Gagalkan Penyelundupan Barang Ilegal di Perairan Pulau Sanglar Karimun, Ratusan Ribu Rokok Disita Dispenal

Berdasarkan keterangan awal para tersangka, kapal tersebut diketahui berangkat dari kawasan Jembatan Lima Barelang, Batam. Muatan rencananya akan dipindahkan melalui metode ship to ship di Perairan Pulau Muda, Sungai Kampar, Riau.

Dari hasil perhitungan sementara, negara diperkirakan mengalami potensi kerugian sekitar Rp 402.680.000 akibat aktivitas ilegal tersebut. Proses hukum selanjutnya akan dilimpahkan kepada KPPBC Tipe Madya B untuk penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Keberhasilan penggagalan ini menjadi wujud komitmen TNI AL dalam menjaga kedaulatan dan keamanan wilayah perairan Indonesia. Langkah tersebut sejalan dengan perintah Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali untuk terus meningkatkan pengawasan dan memberantas segala bentuk penyelundupan yang merugikan negara maupun masyarakat.

Operasi ini sekaligus menegaskan bahwa jalur laut Indonesia tetap berada dalam pengawasan ketat aparat, khususnya di wilayah perbatasan dan perairan rawan aktivitas ilegal.

Rekomendasi