TNI AL Gagalkan Penyelundupan 200 Ton Arang Bakau di Meranti, Potensi Kerugian Negara Rp4,6 Miliar

Potensi kerugian negara secara ekonomi diperkirakan mencapai Rp4,6 miliar.

Endang Saputra
Oleh Endang Saputra - Reporter
TNI AL Gagalkan Penyelundupan 200 Ton Arang Bakau di Meranti, Potensi Kerugian Negara Rp4,6 Miliar
TNI AL Gagalkan Penyelundupan 200 Ton Arang Bakau di Meranti, Potensi Kerugian Negara Rp4,6 Miliar (Merdeka.com)

Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) melalui Pangkalan TNI AL Dumai menggagalkan upaya penyelundupan sekitar 200 ton arang bakau di perairan Kepulauan Meranti. Dari kasus tersebut, potensi kerugian negara secara ekonomi diperkirakan mencapai Rp4,6 miliar.

Komandan Pangkalan TNI AL Dumai Kolonel Laut (P) Abdul Haris mengungkapkan, penggagalan penyelundupan itu merupakan hasil operasi gabungan bersama Satuan Tugas (Satgas) TNI AL. Hal tersebut disampaikan saat konferensi pers di Dermaga TNI AL Bangsal, Dumai, Rabu (11/3).

"Upaya penyelundupan ini berhasil digagalkan setelah tim melakukan observasi dan pemantauan di wilayah perairan Selat Panjang," kata Abdul Haris.

Pengawasan

Potensi Kerugian Negara Rp4,6 Miliar
Potensi Kerugian Negara Rp4,6 Miliar @ 2025 merdeka.com

Kasus ini bermula dari kegiatan pengawasan yang dilakukan Tim Satgas Operasi Intelijen Maritim Koarmada I bersama personel Patkamla Lanal Dumai di perairan Selat Panjang. Petugas mencurigai sebuah kapal kayu, KLM Samudera Indah Jaya GT 172, yang diduga mengangkut arang bakau hasil penebangan ilegal.

Tim kemudian melakukan pengejaran hingga akhirnya kapal tersebut berhasil dihentikan sekitar pukul 17.36 WIB. Setelah itu, kapal dikawal menuju Dermaga TNI AL Bangsal Aceh di Dumai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan awal, petugas menemukan muatan sekitar 200 ton arang bakau di dalam kapal.

Muatan tersebut diduga berasal dari aktivitas penebangan mangrove ilegal yang melanggar ketentuan dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberatasan Perusakan Hutan.

Kerugian Hingga Rp4,6 Miliar

Potensi Kerugian Negara Rp4,6 Miliar
Potensi Kerugian Negara Rp4,6 Miliar @ 2025 merdeka.com

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatra Hari Novianto menyebutkan, dari sisi ekonomi negara berpotensi mengalami kerugian hingga Rp4,6 miliar akibat aktivitas ilegal tersebut.

"Kasus ini masih terus kami dalami, termasuk menelusuri pihak yang menjadi penerima manfaat atau beneficial owner dari pengiriman arang bakau tersebut," ujar Hari.

Selain potensi kerugian ekonomi, praktik penebangan mangrove ilegal juga berisiko merusak ekosistem pesisir yang berperan penting dalam menjaga keseimbangan lingkungan serta melindungi wilayah pantai dari abrasi.

Keberhasilan pengungkapan ini, lanjut Abdul Haris, menjadi bukti komitmen TNI AL dalam menjaga keamanan wilayah laut sekaligus melindungi sumber daya alam dari aktivitas ilegal.

Langkah tersebut juga sejalan dengan penekanan Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Muhammad Ali agar seluruh jajaran TNI AL meningkatkan kewaspadaan dan tidak memberikan toleransi terhadap berbagai bentuk pelanggaran hukum di laut.

Rekomendasi