Polres Bangka Barat Gagalkan Penyelundupan Timah Ilegal 10 Ton dengan Modus Fiber Udang

Polres Bangka Barat berhasil menggagalkan upaya penyelundupan timah ilegal seberat 10 ton di Pelabuhan Tanjungkalian, Mentok, Kepulauan Bangka Belitung, yang disamarkan dalam kotak fiber udang untuk mengelabui petugas.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Polres Bangka Barat Gagalkan Penyelundupan Timah Ilegal 10 Ton dengan Modus Fiber Udang
Polres Bangka Barat berhasil menggagalkan upaya penyelundupan timah ilegal seberat 10 ton di Pelabuhan Tanjungkalian, Mentok, Kepulauan Bangka Belitung, yang disamarkan dalam kotak fiber udang untuk mengelabui petugas. (AntaraNews)

Kepolisian Resor Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sekitar 10 ton timah ilegal. Penindakan ini dilakukan di Pelabuhan Tanjungkalian, Mentok, pada Rabu (28/1) malam, dengan rilis kasus pada Jumat (30/1).

Barang bukti timah tersebut ditemukan disamarkan dalam kotak fiber udang, sebuah modus yang digunakan pelaku untuk mengelabui petugas di pelabuhan. Keberhasilan pengungkapan penyelundupan timah ilegal ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat.

Kapolres Bangka Barat, Ajun Komisaris Besar Polisi Pradana Aditya Nugraha, menjelaskan bahwa penindakan ini adalah bagian dari upaya melindungi kepentingan negara. Penyelundupan timah ilegal berpotensi menyebabkan kerugian negara yang signifikan.

Kronologi Pengungkapan Penyelundupan Timah Ilegal

Pengungkapan kasus penyelundupan timah ilegal ini bermula dari informasi yang diterima Tim Hiu Satpolair Polres Bangka Barat. Informasi tersebut menyebutkan adanya kendaraan yang diduga mengangkut timah ilegal untuk diseberangkan ke luar Pulau Bangka.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Hiu Satpolair segera melakukan penyelidikan intensif. Petugas kemudian mendapati satu unit truk yang mencurigakan membawa 42 kotak fiber. Truk tersebut dilengkapi surat jalan dengan keterangan muatan udang.

Namun, setelah dilakukan pemeriksaan fisik secara teliti, isi kotak fiber tersebut ternyata adalah balok timah dan pasir timah kering. Modus operandi pelaku yang sengaja menggunakan fiber udang dan dokumen pengiriman hasil laut berhasil digagalkan oleh kesigapan petugas.

Dampak dan Komitmen Pengawasan Penyelundupan Timah

Dalam penangkapan ini, Polres Bangka Barat mengamankan lima orang yang diduga terlibat dalam jaringan penyelundupan. Para pelaku memiliki peran berbeda, mulai dari sopir, buruh pikul, hingga pencatat barang.

Setelah dilakukan pengecekan barang bukti lebih lanjut, polisi menemukan total sebanyak 401 keping balok timah dan 38 karung bijih timah kering. Perkiraan total berat timah yang diselundupkan mencapai sekitar 10 ton, dengan taksiran nilai sekitar Rp5 miliar.

Kapolres Pradana Aditya Nugraha menegaskan bahwa jika timah ini berhasil diselundupkan, negara akan kehilangan potensi penerimaan dan pengawasan atas sumber daya alamnya. Oleh karena itu, penindakan ini menjadi krusial untuk melindungi kepentingan negara.

Selain timah, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain, termasuk satu unit truk, dua unit telepon seluler, tiket penyeberangan kapal feri, dan dua unit tungku cetak pasir timah. Polres Bangka Barat berkomitmen untuk terus memperketat pengawasan di jalur pelabuhan dan laut guna mencegah kerugian negara akibat penyelundupan sumber daya alam.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi