FOTO: TNI AL Gagalkan Penyelundupan Timah di Pantai Tanjung Berikat Kepulauan Bangka Belitung

TNI Angkatan Laut menggagalkan upaya penyelundupan pasir timah di Bangka Tengah.

Arie Basuki
Oleh Arie Basuki - Reporter
FOTO: TNI AL Gagalkan Penyelundupan Timah di Pantai Tanjung Berikat Kepulauan Bangka Belitung
Prajurit TNI AL mengamankan barang bukti pasir timah dalam operasi penggagalan penyelundupan di Pantai Tanjung Berikat, Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung, Sabtu (27/12/2025). (Dispen Angkatan Laut)

Prajurit TNI Angkatan Laut yang tergabung dalam Satgas Halilintar kembali menggagalkan upaya penyelundupan pasir timah di Pantai Tanjung Berikat, Dusun Berikat, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Sabtu (27/12/2025).

Operasi tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas penimbunan dan penyelundupan pasir timah yang direncanakan akan dikirim ke luar negeri. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim khusus melaksanakan operasi dengan mengerahkan dua unit Rigid Buoyancy Boat (RBB), satu unit truk, dan satu unit minibus.Pada Jumat malam, dua tim bergerak dari Dermaga Pelabuhan Pangkal Balam menuju wilayah Tanjung Beriga. Sabtu dini hari, tim tiba di Dermaga Teluk Beriga dan melanjutkan perjalanan menuju Tugu Beriga sebelum melakukan penyisiran di sepanjang Pantai Tanjung Berikat.

Saat penyisiran pada Sabtu pagi, petugas mendapati tiga orang yang diduga pelaku sedang menggeser terpal berwarna hijau untuk menutupi sejumlah barang. Ketika dipanggil oleh petugas, ketiga orang tersebut melarikan diri. Personel kemudian melepaskan dua kali tembakan peringatan ke udara. Namun, hujan lebat dan jarak pandang yang terbatas membuat para pelaku berhasil meloloskan diri.Dari lokasi kejadian, TNI AL mengamankan sejumlah barang bukti berupa 80 kapil timah, 41 jerigen, dua unit telepon genggam, satu unit power bank, 40 buah besi hook, satu gulung tali tampar, serta satu bilah parang. Seluruh barang bukti kemudian dipindahkan ke Gudang Bea dan Cukai Terpadu (GBT) Cambai pada Sabtu siang untuk proses hukum lebih lanjut.

Pengembangan kasus selanjutnya mengarah ke sebuah gudang di rumah milik seorang kolektor timah berinisial “A” alias “JL” berusia 40 tahun yang beralamat di Jalan Berlian I, Kota Pangkal Pinang. Satgas Halilintar bersama penyidik Bea Cukai Pangkal Pinang menemukan pasir timah kering dengan berat sekitar 47 ton yang disimpan di gudang belakang rumah tersebut.Berdasarkan hasil pemeriksaan awal,

“A” mengakui telah menjalankan usaha jual beli timah sejak tahun 2021. Ia menyebutkan bahwa timah yang diamankan di Pantai Tanjung Berikat berasal dari gudangnya dan diperoleh dari sub kolektor serta masyarakat di wilayah Kecamatan Membalong dan Kabupaten Bangka Tengah dengan harga sekitar Rp 270.000 per kilogram. Proses pengepakan timah untuk tujuan penyelundupan ke luar negeri, menurut pengakuannya, dilakukan di belakang rumah dengan koordinasi pihak lain.

Sebagai tindak lanjut, petugas Bea Cukai membawa yang bersangkutan ke Kantor Bea Cukai Pangkal Pinang untuk dimintai keterangan. Gudang penyimpanan pasir timah kering tersebut juga disegel. Pada Sabtu pagi, penyidik Bea Cukai memindahkan barang bukti pasir timah seberat kurang lebih 50 ton ke gudang PT Timah di Cambai untuk diamankan sambil menunggu proses penyidikan lebih lanjut. Nilai ekonomi pasir timah tersebut diperkirakan mencapai Rp13,5 miliar.

FOTO: TNI AL Gagalkan Penyelundupan Timah di Pantai Tanjung Berikat Kepulauan Bangka Belitung
Prajurit TNI AL mengamankan barang bukti pasir timah dalam operasi penggagalan penyelundupan di Pantai Tanjung Berikat, Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung, Sabtu (27/12/2025). Dispen Angkatan Laut
FOTO: TNI AL Gagalkan Penyelundupan Timah di Pantai Tanjung Berikat Kepulauan Bangka Belitung
Barang bukti pasir timah dalam operasi penggagalan penyelundupan di Pantai Tanjung Berikat, Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung, Sabtu (27/12/2025). Dispen Angkatan Laut
FOTO: TNI AL Gagalkan Penyelundupan Timah di Pantai Tanjung Berikat Kepulauan Bangka Belitung
Barang bukti pasir timah dalam operasi penggagalan penyelundupan di Pantai Tanjung Berikat, Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung, Sabtu (27/12/2025). Dispen Angkatan Laut
FOTO: TNI AL Gagalkan Penyelundupan Timah di Pantai Tanjung Berikat Kepulauan Bangka Belitung
Prajurit TNI AL mengamankan barang bukti pasir timah dalam operasi penggagalan penyelundupan di Pantai Tanjung Berikat, Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung, Sabtu (27/12/2025). Dispen Angkatan Laut
Rekomendasi