11 ABK Dipulangkan, Penyelundupan Timah Ilegal ke Malaysia Terus Diselidiki

Sebelas anak buah kapal (ABK) asal Indonesia yang diduga terlibat penyelundupan timah ilegal ke Malaysia telah dipulangkan dan kini menghadapi penyelidikan intensif oleh Bareskrim Polri dan Polda Kepri.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
11 ABK Dipulangkan, Penyelundupan Timah Ilegal ke Malaysia Terus Diselidiki
Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru mengungkap detail kronologi penyelundupan pasir timah seberat 7,5 ton dari Indonesia ke Malaysia, melibatkan 11 ABK yang kini ditangani Bareskrim Polri. (AntaraNews)

Sebelas anak buah kapal (ABK) asal Indonesia yang diduga terlibat dalam kasus penyelundupan timah ilegal ke Malaysia telah dipulangkan ke tanah air pada Kamis (30/1/2026). Mereka tiba di Terminal Feri Internasional Batam Center bersama 122 pekerja migran lain yang dideportasi. Pemulangan ini menandai langkah awal penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwenang Indonesia.

Para ABK ini ditangkap oleh otoritas maritim Malaysia pada 14 Oktober 2025 setelah kapal fiber tak terdaftar yang mereka gunakan dicegat di perairan Pulau Tioman, Johor. Kapal tersebut kedapatan membawa 7,5 ton pasir timah ilegal dari Indonesia menuju Malaysia. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap aktivitas ilegal di perairan regional.

Konsulat Indonesia di Johor Bahru mengonfirmasi bahwa 11 ABK tersebut kini diserahkan kepada Bareskrim Polri dan Polda Kepulauan Riau untuk pemeriksaan intensif. Mereka diduga telah berulang kali melakukan penyelundupan pasir timah dengan rute dan metode serupa. Kasus ini menyoroti seriusnya masalah penyelundupan sumber daya alam Indonesia.

Penangkapan 11 ABK ini terjadi di perairan Pulau Tioman, Johor, Malaysia, pada 14 Oktober 2025. Otoritas maritim Malaysia mencegat kapal fiber yang tidak terdaftar yang mereka gunakan. Kapal tersebut ditemukan membawa muatan pasir timah ilegal tanpa dokumen perjalanan atau izin kargo yang sah.

Pejabat Konsuler Jati H. Winarto menyatakan bahwa ABK tersebut ditangkap karena mengangkut 7,5 ton pasir timah Indonesia secara ilegal ke Malaysia. Mereka didakwa berdasarkan Undang-Undang Imigrasi Malaysia 1959/1963. Para ABK tersebut kemudian dijatuhi hukuman tiga bulan penjara atau denda 3.000 ringgit Malaysia.

Setelah menjalani proses hukum di Malaysia, ke-11 ABK ini dideportasi melalui Program M yang dijalankan oleh Departemen Imigrasi Malaysia di Putrajaya. Konsulat Johor Bahru telah mengambil semua langkah yang diperlukan sesuai hukum Malaysia untuk memastikan perlindungan bagi warga negara Indonesia tersebut. Mereka tiba di Batam di bawah pengawalan ketat kepolisian Indonesia dan staf konsulat.

Pasir timah ilegal yang diselundupkan diperkirakan berasal dari Kepulauan Bangka Belitung, Indonesia. Penyelidik menduga para tersangka telah menyelundupkan pasir timah ke Malaysia pada beberapa kesempatan sebelumnya. Mereka menggunakan rute dan metode yang sama secara berulang kali.

Muatan pasir timah seberat 7,5 ton tersebut memiliki nilai estimasi yang signifikan. Otoritas memperkirakan nilai kapal dan kargo tersebut mencapai sekitar 1,1 juta ringgit Malaysia. Angka ini setara dengan sekitar 4,3 miliar rupiah.

Kapal dan pasir timah yang disita saat ini masih berada di bawah penyelidikan lebih lanjut oleh Badan Penegakan Maritim Negara Bagian Pahang. Konsulat Johor Bahru mencatat bahwa dari tahun 2024 hingga 2026, mereka telah menangani enam kasus dugaan penyelundupan timah ilegal dari Indonesia. Ini menunjukkan pola kejahatan yang terus berlanjut.

Setelah tiba di Batam, ke-11 ABK tersebut langsung diserahkan kepada Bareskrim Polri dan Polda Kepulauan Riau. Mereka menjalani pemeriksaan intensif di markas Polda Kepri di Batam. Penyelidikan ini bertujuan untuk mengungkap jaringan penyelundupan yang lebih luas.

Penyelidik berupaya mendalami peran masing-masing ABK dalam operasi penyelundupan ini. Fokus utama adalah mengidentifikasi dalang di balik aktivitas ilegal tersebut. Kasus ini diharapkan dapat memberikan informasi penting mengenai modus operandi para pelaku.

Penanganan kasus penyelundupan timah ilegal ini merupakan komitmen pemerintah Indonesia dalam menjaga kekayaan sumber daya alam. Kerja sama lintas lembaga dan negara menjadi kunci dalam memberantas kejahatan transnasional seperti ini. Hasil penyelidikan akan menjadi dasar untuk tindakan hukum selanjutnya.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi