Sembilan Terdakwa Kasus Sidang PETI Parimo Jalani Sidang Perdana, Didakwa Rusak Lingkungan
Sembilan terdakwa kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Parigi Moutong (Parimo) telah menjalani sidang perdana di PN Parigi. Simak detail dakwaan dan kronologi penangkapan terkait Sidang PETI Parimo ini.
Sembilan terdakwa kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Karya Mandiri, Kecamatan Ongka Malino, Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, kini menghadapi proses hukum. Mereka telah menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Parigi pada Kamis (16/4). Persidangan ini menjadi sorotan publik karena merupakan buntut dari aktivitas PETI yang menyebabkan kerusakan lingkungan signifikan di wilayah tersebut.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Parigi, Rony Hotman Gunawan, mengonfirmasi bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan dakwaan terhadap para terdakwa. Sembilan individu yang didakwa tersebut diidentifikasi dengan inisial TK, WEH, MFIR, RR, AM, AH, HP, IK, dan BP.
Para terdakwa secara tegas didakwa melakukan kegiatan pertambangan mineral dan batu bara tanpa izin yang sah, tindakan yang secara langsung merusak ekosistem setempat. Agenda sidang perdana meliputi pemeriksaan identitas para terdakwa dan pembacaan surat dakwaan oleh pihak JPU.
Kronologi Penangkapan Aktivis PETI di Parimo
Perkara hukum ini bermula dari sebuah operasi penertiban yang intensif dan terkoordinasi, dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulteng. Operasi tersebut berlangsung pada tanggal 22 Januari 2026, menyasar lokasi tambang ilegal yang berada di Desa Karya Mandiri. Penertiban ini merupakan respons atas laporan mengenai aktivitas pertambangan yang meresahkan masyarakat dan lingkungan.
Dalam razia yang dilakukan secara cermat tersebut, aparat kepolisian berhasil menangkap sembilan orang yang diduga kuat terlibat langsung dalam aktivitas PETI. Selain mengamankan para terduga pelaku, petugas juga menyita dua unit alat berat jenis ekskavator. Alat berat ini merupakan sarana utama yang digunakan untuk pengerukan material tambang secara ilegal.
Berbagai barang bukti lain turut diamankan dari lokasi kejadian, meliputi talang, alat pendulungan, hingga berbagai perlengkapan yang digunakan untuk pengolahan material tambang emas. Seluruh aset yang disita ini diduga kuat telah digunakan para terdakwa untuk mengeruk hasil bumi secara ilegal, menyebabkan kerugian besar bagi lingkungan dan negara.
Rony Hotman Gunawan menegaskan bahwa proses hukum akan terus bergulir tanpa henti untuk mengungkap peran masing-masing terdakwa secara mendalam. Selain itu, proses ini juga bertujuan mengidentifikasi secara pasti dampak kerusakan lingkungan yang telah ditimbulkan dari kegiatan ilegal tersebut.
Jalannya Sidang dan Dakwaan Terhadap Terdakwa PETI
Sidang perdana kasus PETI ini telah dilaksanakan secara resmi di Pengadilan Negeri Parigi pada Kamis, 16 April 2026. Persidangan ini tercatat dengan nomor perkara 62/Pid.Sus-LH/2026/PN Prg, menunjukkan keseriusan penanganan kasus. Pada kesempatan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan yang secara rinci menguraikan pelanggaran hukum yang dilakukan para terdakwa.
Para terdakwa, yang terdiri dari TK, WEH, MFIR, RR, AM, AH, HP, IK, dan BP, didakwa karena secara sengaja melakukan kegiatan pertambangan mineral dan batu bara tanpa izin resmi. Aktivitas ilegal ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga secara langsung menyebabkan kerusakan serius pada ekosistem lokal, termasuk pencemaran air dan tanah.
Kasi Intel Kejari Parigi, Rony Hotman Gunawan, menjelaskan bahwa agenda sidang pemeriksaan identitas terdakwa dan pembacaan dakwaan telah selesai dilaksanakan dengan lancar. Tahap ini merupakan langkah awal yang krusial dalam memulai fase pembuktian di pengadilan.
Sidang kedua kasus PETI ini telah dijadwalkan akan dilanjutkan pada Kamis, 23 April 2026. Agenda selanjutnya yang akan dilaksanakan adalah pemeriksaan saksi-saksi yang diharapkan dapat memberikan keterangan penting terkait kasus ini. Proses ini diharapkan dapat mengungkap kebenaran secara menyeluruh.
Sumber: AntaraNews