Polda dan Pemerintah Gorontalo Bersinergi Tertibkan PETI, Dorong Pengurusan Izin Pertambangan Rakyat
Polda Gorontalo dan Pemerintah Provinsi Gorontalo gencar melakukan penertiban Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayahnya, sebagai tindak lanjut instruksi Forkopimda untuk mendorong legalitas pertambangan dan menata aktivitas ilegal.
Jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo dan Pemerintah Provinsi Gorontalo bersinergi menertibkan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang tersebar di seluruh wilayah Gorontalo. Langkah tegas ini diambil sebagai upaya menciptakan tata kelola pertambangan yang legal dan berkelanjutan di daerah tersebut. Penertiban ini merupakan tindak lanjut dari rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang diselenggarakan pada 7 Januari 2026.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Gorontalo, Komisaris Besar Polisi Maruly Pardede, menyatakan bahwa penertiban telah dimulai di Kabupaten Pohuwato. Proses penertiban melibatkan tim terpadu yang terdiri dari berbagai unsur terkait, memastikan pendekatan yang komprehensif. Tim gabungan ini bertekad untuk menindak tegas pelanggaran hukum yang terjadi di sektor pertambangan.
Tujuan utama dari penertiban PETI ini adalah untuk memotivasi para pengusaha agar segera mengurus Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sesuai ketentuan dan undang-undang yang berlaku. Dengan adanya IPR, seluruh aktivitas pertambangan di Gorontalo diharapkan dapat terpantau dan tertata dengan baik, mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat.
Sinergi Penertiban Pertambangan Emas Ilegal di Gorontalo
Polda Gorontalo, bersama dengan Pemerintah Provinsi Gorontalo, telah memulai operasi penertiban Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di seluruh wilayah hukumnya. Penertiban ini diawali di Kabupaten Pohuwato, area yang dikenal memiliki aktivitas pertambangan emas ilegal yang signifikan. Tim terpadu yang dibentuk melibatkan berbagai elemen terkait untuk memastikan efektivitas operasi.
Komisaris Besar Polisi Maruly Pardede dari Polda Gorontalo menjelaskan bahwa penertiban ini merupakan implementasi dari instruksi Gubernur dan Kapolda Gorontalo. Instruksi tersebut dihasilkan dari rapat Forkopimda yang berfokus pada sosialisasi dan percepatan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Koordinasi antarlembaga ini menunjukkan komitmen serius pemerintah daerah dalam mengatasi masalah PETI.
Sejak 5 Januari 2026, beberapa kelompok PETI di Kabupaten Pohuwato telah ditertibkan oleh tim gabungan. Dalam operasi tersebut, tim berhasil mengamankan barang bukti serta pemilik usaha, yang kemudian akan menjalani proses pendalaman lebih lanjut. Tindakan ini diharapkan memberikan efek jera sekaligus menjadi momentum bagi pelaku usaha untuk beralih ke jalur legal.
Dorong Legalitas Melalui Izin Pertambangan Rakyat (IPR)
Penertiban PETI ini bukan semata-mata untuk menindak, melainkan juga untuk mendorong para pelaku usaha agar mematuhi regulasi yang ada. Para pengusaha PETI diberikan kesempatan untuk mengurus Izin Pertambangan Rakyat (IPR), sehingga kegiatan mereka dapat berjalan secara legal dan bertanggung jawab. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan iklim investasi pertambangan yang sehat di Gorontalo.
Data menunjukkan bahwa dari 14 calon pemohon yang terdaftar untuk mengurus IPR, baru dua perusahaan yang telah menyelesaikan proses perizinan hingga saat ini. Angka ini mengindikasikan masih rendahnya kesadaran atau hambatan dalam proses pengurusan izin. Pemerintah daerah terus berupaya menyederhanakan prosedur dan memberikan asistensi agar lebih banyak pengusaha yang termotivasi untuk legal.
Para pelaku usaha yang telah ditertibkan akan tetap diberikan kesempatan untuk mengurus izin, sebagai bagian dari pendekatan persuasif pemerintah. Harapannya, tidak akan ada lagi PETI di Gorontalo di masa mendatang, dan semua aktivitas pertambangan akan berada dalam pengawasan. Ini adalah langkah strategis untuk memastikan keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.
Komitmen Forkopimda dan Satgas Gubernur
Kebijakan penertiban PETI ini mendapatkan dukungan penuh dari jajaran Polri dan unsur terkait lainnya di Provinsi Gorontalo. Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail, dengan dukungan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), menjadikan legalisasi pertambangan sebagai prioritas utama. Komitmen ini tercermin dari pembentukan Satuan Tugas (Satgas) yang bertujuan mempercepat proses perizinan.
Target utama Satgas yang dibentuk Gubernur Gusnar Ismail adalah menghilangkan praktik PETI dan memastikan seluruh aktivitas pertambangan berjalan sesuai aturan yang berlaku. Ini merupakan bagian dari visi jangka panjang untuk menata sektor pertambangan yang seringkali menimbulkan konflik dan kerusakan lingkungan. Upaya ini juga mencakup edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha.
Polda Gorontalo menegaskan akan terus mendorong pelaku usaha untuk mengurus izin, namun di sisi lain, penindakan tegas juga akan diberlakukan. Oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dan melanggar hukum akan ditindak sesuai mekanisme dan kesepakatan yang telah diputuskan dalam rapat Forkopimda. Hal ini menunjukkan dualisme pendekatan: fasilitasi dan penegakan hukum.
Sumber: AntaraNews