Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo telah memanggil tujuh orang saksi untuk dimintai keterangan. Pemanggilan ini merupakan tindak lanjut dari laporan dugaan menghalangi aktivitas perusahaan pertambangan di Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo. Kasus ini mencuat setelah pihak perusahaan tambang PT PETS melaporkan insiden tersebut ke pihak berwajib.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Gorontalo, Komisaris Besar Polisi Desmont Harjendro, menjelaskan bahwa ketujuh orang yang dipanggil tersebut berada di Pohuwato. Mereka dijadwalkan memberikan keterangan kepada penyidik terkait dugaan kasus ini. Status ketujuh warga Pohuwato ini masih sebagai saksi, dan prosesnya baru memasuki tahap awal penyelidikan.
Laporan resmi dari perusahaan tambang, yang mengelola proyek Pani Gold Project, menjadi dasar pemanggilan para saksi. Insiden ini diduga melibatkan upaya menghalangi operasional perusahaan yang memiliki izin sah dari pemerintah. Pihak kepolisian akan terus mendalami keterangan dari para saksi untuk mengungkap fakta sebenarnya di balik dugaan penghalangan aktivitas pertambangan ini.
Advertisement
Advertisement
Penyelidikan kasus dugaan penghalangan aktivitas tambang ini bermula dari laporan polisi nomor LP/B/36/I/2026/SPKT/Polda Gorontalo, yang diajukan pada tanggal 28 Januari 2026. Laporan tersebut menyebutkan adanya tindakan yang merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan yang secara sah dan memiliki izin dari pemerintah.
Menurut laporan tersebut, insiden terjadi pada Selasa, 27 Januari 2026, sekitar pukul 13.55 WITA. Saat itu, sekelompok orang yang dipimpin oleh sejumlah aktivis diduga menerobos masuk secara paksa dan memblokade akses pintu masuk dan keluar perusahaan. Aksi ini kemudian berlanjut dengan unjuk rasa di lokasi operasional perusahaan.
Dalam aksinya, para pengunjuk rasa meminta perusahaan untuk menghentikan kegiatan operasional pertambangan. Akibat pemblokiran dan unjuk rasa ini, karyawan perusahaan tidak dapat pulang ke rumah maupun masuk kerja, sehingga aktivitas operasional perusahaan terganggu secara signifikan.
Advertisement
Advertisement
Selain memanggil tujuh orang saksi dari warga Pohuwato, penyidik juga telah mengundang perwakilan dari pihak perusahaan untuk dimintai keterangan. Hal ini dilakukan untuk mendapatkan gambaran yang komprehensif dari kedua belah pihak terkait insiden yang terjadi. Proses ini adalah bagian dari tahapan awal penyelidikan yang dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Gorontalo.
Komisaris Besar Polisi Desmont Harjendro menjelaskan bahwa penyidik menduga perbuatan tersebut melanggar Pasal 162 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal ini mengatur tentang larangan merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan yang secara sah dan memiliki izin dari pemerintah.
Polda Gorontalo berkomitmen untuk menindaklanjuti laporan ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Pihak kepolisian akan memastikan bahwa setiap tindakan yang mengganggu investasi dan operasional perusahaan yang memiliki izin resmi akan diproses secara transparan dan akuntabel. Perkembangan lebih lanjut dari kasus ini akan diinformasikan kepada publik setelah proses penyelidikan berjalan.
Advertisement
Sumber: AntaraNews