Polres Subang dan Pemkab Bersinergi Hentikan Penindakan Tambang Ilegal Subang di Patokbeusi
Tim gabungan Polres Subang dan Pemkab Subang intensifkan penindakan tambang ilegal Subang yang merusak lingkungan. Simak detail penghentian aktivitas di Patokbeusi dan ancaman hukumnya.
Tim gabungan Polres Subang dan Pemerintah Kabupaten Subang menghentikan aktivitas tambang tanah merah yang diduga ilegal. Operasi ini berlangsung di Kecamatan Patokbeusi, Kabupaten Subang, Jawa Barat, pada Senin (26/5).
Penindakan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menindak aktivitas pertambangan tanpa izin yang berpotensi merusak lingkungan. Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono, menegaskan komitmen pihaknya untuk terus bertindak tegas.
Langkah ini diambil setelah serangkaian pemeriksaan di beberapa lokasi tambang ilegal di wilayah Subang pada hari sebelumnya. Penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap hukum yang berlaku.
Penindakan di Patokbeusi dan Temuan Ekskavator
Tim gabungan yang terdiri dari Satuan Reserse Kriminal Polres Subang, Dinas Lingkungan Hidup, dan Satuan Polisi Pamong Praja Subang melakukan pengecekan mendalam. Mereka menyisir lokasi dugaan tambang ilegal di Dusun Tanjungan, Desa Rancaasih, Kecamatan Patokbeusi.
Meskipun tidak ditemukan aktivitas penambangan saat pengecekan, petugas berhasil menemukan satu unit ekskavator di lokasi tersebut. Alat berat ini menjadi bukti kuat adanya kegiatan penambangan sebelumnya.
Sebagai tindakan pengamanan, petugas segera memasang garis polisi pada ekskavator tersebut. Hal ini dilakukan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut dan mencegah penggunaan alat berat secara ilegal.
Selain itu, tim gabungan juga telah meminta keterangan awal dari pengelola yang berada di lokasi. Informasi ini diharapkan dapat membantu mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas tambang ilegal.
Ancaman Hukum bagi Pelaku Tambang Ilegal
Kapolres Dony Eko Wicaksono menjelaskan bahwa pelaku tambang tanpa izin dapat dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020. Undang-Undang ini mengatur tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Ancaman pidana bagi pelanggar adalah penjara paling lama lima tahun serta denda maksimal Rp100 miliar. Ketentuan ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menindak praktik pertambangan ilegal.
Lebih lanjut, jika aktivitas tambang ilegal terbukti menimbulkan kerusakan lingkungan, pelaku juga dapat dikenakan sanksi tambahan. Mereka bisa dijerat Pasal 98 dan Pasal 99 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Ketentuan hukum berlapis ini bertujuan untuk memberikan efek jera dan memastikan perlindungan terhadap kelestarian lingkungan. Penegakan hukum yang tegas menjadi prioritas utama.
Pengawasan Berkelanjutan di Berbagai Lokasi
Sebelum penghentian di Patokbeusi, Polres Subang juga telah memeriksa tiga lokasi tambang lain yang diduga ilegal pada Minggu (24/5). Pengecekan pertama dilakukan di galian pasir dan batu Desa Sumurbarang, Kecamatan Cibogo.
Di lokasi tersebut, petugas tidak menemukan aktivitas penambangan maupun alat berat yang beroperasi. Meskipun demikian, polisi tetap melakukan pendataan dan meminta keterangan warga sekitar untuk pengawasan.
Pemeriksaan berikutnya menyasar galian tanah merah di Desa Parapatan, Kecamatan Purwadadi. Petugas menemukan satu unit alat berat tanpa operator di area perkebunan rambutan, dan langsung memasang garis polisi.
Pengecekan terakhir dilakukan di galian pasir dan batu Desa Saradan, Kecamatan Pagaden. Meskipun tidak ada aktivitas penambangan, sejumlah kendaraan pengangkut material yang terparkir masih dalam penyelidikan polisi.
Dony memastikan bahwa pengawasan dan penindakan terhadap aktivitas tambang ilegal akan terus dilakukan secara konsisten. Hal ini untuk menjaga kelestarian lingkungan dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat Subang.
Sumber: AntaraNews