Kepolisian Resor Subang berhasil mengungkap kasus pembunuhan tragis yang melibatkan seorang ibu terhadap anak kandungnya. Peristiwa memilukan ini terjadi di wilayah Kabupaten Subang, Jawa Barat, menggemparkan masyarakat setempat. Ibu berinisial KN (28) kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian atas perbuatannya.
Korban adalah MA, seorang anak berusia enam tahun yang tewas di tangan ibu kandungnya sendiri. Insiden ini terkuak setelah KN mendatangi Polsek Subang Kota pada Jumat (13/2) untuk melaporkan perbuatannya. Laporan tersebut sontak mengejutkan petugas dan segera ditindaklanjuti dengan penyelidikan mendalam.
Menurut keterangan awal, pelaku diduga kuat melakukan pembunuhan dengan cara membekap korban menggunakan bantal berulang kali. Tindakan keji ini menyebabkan korban tidak bergerak dan kemudian dipindahkan ke kamar tidur. Motif sementara dari kejadian tragis ini diduga karena pelaku melampiaskan emosi setelah bertengkar dengan suaminya melalui sambungan telepon.
Advertisement
Advertisement
Kronologi Pengungkapan Kasus Ibu Bunuh Anak Kandung Subang
Kasus pembunuhan ini mulai terungkap ketika KN, ibu kandung korban, secara mengejutkan mendatangi Polsek Subang Kota. Ia melaporkan sendiri bahwa telah menghilangkan nyawa anak kandungnya, MA, yang baru berusia enam tahun. Laporan tersebut menjadi titik awal bagi pihak kepolisian untuk mengusut tuntas peristiwa tragis ini.
Kepala Polres Subang Ajun Komisaris Besar Polisi Dony Eko Wicaksono menjelaskan, peristiwa pembunuhan terjadi di Kampung Pelabuan. Lokasinya berada di Kelurahan Sukamelang, Kecamatan Subang, Jawa Barat. Petugas segera bergerak cepat setelah menerima laporan untuk mengamankan lokasi dan mengumpulkan barang bukti.
Saat kejadian, di dalam rumah hanya ada adik korban yang berusia lima tahun. Kakak korban yang berusia tujuh tahun sedang berada di sekolah. Sementara itu, suami tersangka diketahui sedang bekerja di wilayah Cirebon, tidak berada di tempat kejadian. Situasi ini menambah pilu cerita di balik kasus pembunuhan anak kandung di Subang ini.
Advertisement
Advertisement
Motif dan Proses Hukum Kasus Ibu Bunuh Anak Kandung
Motif sementara yang terungkap dari penyelidikan polisi adalah pelampiasan emosi. Tersangka KN diduga melampiaskan amarahnya setelah bertengkar dengan suaminya melalui percakapan telepon. Emosi yang tidak terkontrol ini berujung pada tindakan fatal yang merenggut nyawa anaknya sendiri.
Setelah kejadian, petugas segera membawa jenazah korban ke Rumah Sakit Bhayangkara Losarang, Indramayu. Langkah ini dilakukan untuk pemeriksaan medis lebih lanjut dan proses autopsi. Autopsi bertujuan untuk memastikan penyebab kematian serta mengumpulkan bukti forensik yang diperlukan dalam proses hukum.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yang relevan dengan kasus ini. Barang bukti tersebut antara lain satu buah bantal yang diduga digunakan untuk membekap korban. Selain itu, pakaian milik korban juga turut diamankan sebagai bagian dari barang bukti.
Advertisement
Atas perbuatannya, tersangka KN kini dijerat dengan pasal berlapis. Ia dikenakan Pasal 458 ayat 1 dan 2 KUHP tentang Pembunuhan. Selain itu, tersangka juga dijerat dengan Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Ancaman pidana maksimal yang menanti tersangka adalah 15 tahun penjara.
Sumber: AntaraNews