Polres Subang Bongkar Jaringan Produksi dan Peredaran Pestisida Palsu, Tiga Tersangka Diamankan

Polres Subang berhasil membongkar jaringan produksi dan peredaran pestisida palsu jenis Furadan yang merugikan petani. Tiga tersangka kini ditahan, mengungkap praktik curang yang mengancam sektor pertanian.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Polres Subang Bongkar Jaringan Produksi dan Peredaran Pestisida Palsu, Tiga Tersangka Diamankan
Polres Subang berhasil membongkar jaringan produksi dan peredaran pestisida palsu jenis Furadan yang merugikan petani. Tiga tersangka kini ditahan, mengungkap praktik curang yang mengancam sektor pertanian. (AntaraNews)

Polres Subang berhasil mengungkap kasus besar produksi dan peredaran pestisida palsu yang berpotensi merusak sektor pertanian di Jawa Barat. Tiga orang tersangka telah diamankan dalam operasi ini, yang berfokus pada pemalsuan pestisida jenis Furadan. Kasus ini menunjukkan komitmen aparat dalam melindungi konsumen dan menjaga kualitas produk pertanian.

Pengungkapan ini bermula dari penangkapan dua tersangka di wilayah Pusakanagara, Subang, pada akhir Maret lalu. Mereka kedapatan membawa ribuan unit pestisida palsu yang siap diedarkan ke petani. Penyelidikan lebih lanjut kemudian mengarah pada lokasi produksi di Garut, Jawa Barat.

Pestisida palsu ini rencananya akan diedarkan di wilayah Kabupaten Subang dan Indramayu, menyasar petani dengan iming-iming harga yang jauh lebih murah. Modus operandi para pelaku tergolong rapi, mulai dari produksi hingga pengemasan yang menyerupai produk asli.

Kronologi Pengungkapan Jaringan Pestisida Palsu

Pengungkapan kasus ini dimulai pada Senin (30/3) dengan penangkapan dua tersangka berinisial UK dan SP di Pusakanagara, Subang. Keduanya tertangkap tangan membawa 1.400 pcs pestisida palsu menggunakan mobil Grand Max. Penangkapan awal ini menjadi pintu masuk bagi kepolisian untuk membongkar jaringan yang lebih besar.

Dari hasil pemeriksaan awal terhadap UK dan SP, diketahui bahwa pestisida palsu tersebut diproduksi di wilayah Kecamatan Cikedung, Kabupaten Garut, Jawa Barat. Informasi ini segera ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polres Subang. Petugas bergerak cepat untuk melacak lokasi produksi dan menangkap pelaku utama.

Pengembangan kasus berlanjut hingga akhirnya polisi berhasil menangkap tersangka lainnya berinisial RM pada Selasa dini hari. RM diduga sebagai otak di balik produksi pestisida palsu ini. Dalam penangkapan RM, pihak kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti berupa peralatan produksi pestisida palsu.

Modus Operandi dan Bahaya Pestisida Palsu

Para tersangka mengakui bahwa mereka memproduksi pestisida palsu dengan mencampur pasir ayak, bahan kimia pertanian, pewarna, dan air. Campuran bahan-bahan tersebut kemudian dikemas menyerupai produk asli. Mereka menggunakan kemasan palsu dan menyegelnya agar terlihat meyakinkan.

Pestisida palsu ini kemudian diedarkan langsung kepada para petani dengan harga Rp150.000 per pcs, jauh lebih murah dari harga pestisida asli yang mencapai Rp350.000 per pcs. Perbedaan harga yang signifikan ini menjadi daya tarik utama bagi petani, meskipun kualitas dan efektivitasnya tidak terjamin. Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono menjelaskan bahwa produk ini dipastikan palsu berdasarkan uji laboratorium.

Hasil uji laboratorium bersama ahli dari Kementerian Pertanian dan instansi terkait memastikan bahwa produk tersebut palsu, baik dari bahan maupun kemasan. Penggunaan pestisida palsu tentu akan merugikan petani secara finansial dan dapat mengancam hasil panen mereka. Selain itu, bahan-bahan yang tidak standar juga berpotensi membahayakan lingkungan dan kesehatan.

  • 1.740 pcs pestisida palsu siap edar
  • 540 kemasan plastik
  • 28 dus kemasan
  • Mesin segel dan alat produksi
  • Empat karung pasir ayak
  • Satu unit kendaraan

Atas perbuatannya, ketiga tersangka kini ditahan di rumah tahanan Mapolres Subang. Mereka dijerat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta aturan terkait lainnya. Ancaman hukuman maksimal yang menanti para tersangka adalah tujuh tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi