Polres Bangka Tengah Ungkap Tambang Ilegal di Kompleks Perkantoran, Enam Tersangka Diamankan
Polres Bangka Tengah berhasil mengungkap praktik tambang ilegal bijih timah di wilayah IUP PT Timah, kompleks perkantoran setempat, mengamankan enam tersangka yang kini menghadapi jerat hukum.
Kepolisian Resor Bangka Tengah berhasil mengungkap kasus tambang timah ilegal yang beroperasi di kompleks perkantoran pemerintah daerah setempat. Aktivitas penambangan bijih timah ini berlangsung di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Timah. Pengungkapan ini menunjukkan komitmen penegak hukum dalam memberantas praktik ilegal.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang resah terhadap kegiatan penambangan timah ilegal. Setelah dilakukan pengecekan, Satuan Reserse Kriminal Polres Bangka Tengah berkoordinasi dengan PT Timah. Hasilnya, diketahui bahwa surat perintah kerja dan izin operasional penambangan di lokasi tersebut sudah tidak berlaku lagi.
Dalam operasi ini, enam orang ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Rumah Tahanan Polres Bangka Tengah. Dua tersangka, berinisial FR dan AC, kemudian dipindahkan ke Rumah Tahanan Polda Kepulauan Bangka Belitung untuk pemeriksaan lanjutan oleh Brimob. Langkah tegas ini diambil untuk memastikan proses hukum berjalan optimal.
Kronologi Pengungkapan Tambang Ilegal di Bangka Tengah
Kapolres Bangka Tengah, AKBP I Gede Nyoman Bratasena, menjelaskan bahwa kasus penambangan timah ilegal ini terungkap berkat laporan dari masyarakat. Laporan tersebut mengindikasikan adanya aktivitas penambangan bijih timah tanpa izin yang sah. Informasi ini menjadi titik awal penyelidikan intensif oleh pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan, Satuan Reserse Kriminal Polres Bangka Tengah segera melakukan pengecekan langsung ke lokasi. Pengecekan ini bertujuan untuk memverifikasi kebenaran informasi serta mengumpulkan bukti awal. Koordinasi erat juga dilakukan dengan pihak PT Timah untuk memastikan status legalitas kegiatan pertambangan tersebut.
Hasil koordinasi dengan PT Timah mengonfirmasi bahwa seluruh dokumen perizinan dan surat perintah kerja untuk penambangan di area tersebut telah kedaluwarsa. Dengan demikian, kegiatan yang berlangsung dianggap ilegal dan melanggar hukum. PT Timah kemudian secara resmi membuat laporan kepada Satreskrim Polres Bangka Tengah terkait aktivitas penambangan ilegal tersebut.
Jerat Hukum dan Proses Penyelidikan Terhadap Tersangka
Sebanyak enam individu telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tambang ilegal ini. Mereka semua langsung ditahan guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Penahanan ini merupakan bagian dari prosedur hukum untuk memastikan para tersangka tidak melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
Dua dari enam tersangka, yakni FR dan AC, dipindahkan penahanannya ke Rumah Tahanan Polda Kepulauan Bangka Belitung. Pemindahan ini dilakukan agar pemeriksaan lanjutan dapat ditangani oleh Brimob Polda Babel. Langkah ini menunjukkan keseriusan aparat dalam menangani kasus kejahatan pertambangan.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar menanti para pelaku.
Berkas perkara empat tersangka pekerja tambang telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bangka Tengah pada 2 Februari 2026. Sementara itu, berkas perkara dua tersangka lainnya juga dilimpahkan ke Kejari Bangka Tengah pada Kamis, 5 Februari 2026. Proses pelimpahan ini menandai tahap selanjutnya dalam penegakan hukum.
Sumber: AntaraNews