Satpol PP dan WH Banda Aceh Proses Sembilan Pasangan Pelanggar Jinayat
Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh memproses sembilan pasangan terduga pelanggar syariat Islam atau hukum jinayat yang terjaring patroli, menegaskan komitmen penegakan Pelanggaran Jinayat Banda Aceh.
Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh tengah memproses sembilan pasangan yang diduga melanggar syariat Islam. Penangkapan ini merupakan hasil dari operasi patroli penegakan syariat Islam yang dilakukan dalam kurun waktu Mei hingga Juni 2026. Proses hukum terhadap sembilan pasangan ini sedang berjalan untuk kelengkapan berkas.
Kepala Satpol PP/WH Banda Aceh, M Rizal, menyatakan bahwa berkas perkara para terduga pelanggar sedang dilengkapi oleh penyidik di institusinya. Setelah berkas lengkap, akan segera diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Banda Aceh untuk tahap penuntutan lebih lanjut. Langkah ini menunjukkan keseriusan dalam penegakan hukum syariat di ibu kota Provinsi Aceh.
Rizal menjelaskan bahwa sembilan pasangan tersebut terjaring dari berbagai kasus yang ditangani petugas di sejumlah lokasi rawan di Banda Aceh. Mayoritas dari mereka dijerat dengan dugaan pelanggaran syariat Islam berupa khalwat atau berdua-duaan, serta ikhtilat atau bermesraan di tempat umum. Penindakan ini merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban umum dan moral masyarakat.
Proses Hukum dan Dasar Qanun Pelanggaran Jinayat
Setiap perkara Pelanggaran Jinayat Banda Aceh ini akan diproses sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Prosesnya meliputi pemeriksaan para pihak yang terlibat, pengumpulan alat bukti yang relevan, hingga penyusunan berkas perkara yang akan menjadi dasar penuntutan di pengadilan. Tahapan ini penting untuk memastikan keadilan dan kepastian hukum.
Para terduga pelanggar syariat Islam tersebut bakal dijerat dengan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, yang telah diubah menjadi Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025. Qanun ini mengatur berbagai tindak pidana syariat dan memberikan ancaman hukuman cambuk bagi para pelanggarnya. Perubahan Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 sendiri bertujuan untuk memperkuat perlindungan bagi korban, termasuk anak-anak dan perempuan, serta menyempurnakan proses pembuktian.
M Rizal menegaskan bahwa penegakan syariat Islam dilakukan tanpa memandang latar belakang, status sosial, maupun profesi seseorang. Seluruh proses penanganan perkara didasarkan pada fakta hukum dan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik. Hal ini untuk menjamin objektivitas dan keadilan dalam setiap penindakan.
Peningkatan Pengawasan dan Pencegahan Pelanggaran Jinayat
Satpol PP-WH Banda Aceh tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga terus meningkatkan pengawasan di sejumlah lokasi yang dinilai rawan terjadi pelanggaran syariat Islam. Upaya ini merupakan langkah pencegahan sekaligus menjaga ketertiban umum di tengah masyarakat. Pengawasan yang intensif diharapkan dapat menekan angka pelanggaran.
Pengawasan tidak hanya dilakukan di penginapan dan tempat usaha, tetapi juga menyasar kawasan wisata yang kerap menjadi lokasi berkumpulnya masyarakat. Fokus pengawasan ditingkatkan terutama pada malam hari dan akhir pekan, saat aktivitas masyarakat cenderung lebih ramai. Langkah ini diambil untuk memastikan kepatuhan terhadap syariat Islam di seluruh wilayah Banda Aceh.
"Kami terus melakukan patroli dan pengawasan secara berkala. Tujuannya tak hanya untuk penindakan, tetapi juga mencegah terjadinya pelanggaran, dan mengedukasi masyarakat," tutur M Rizal. Pernyataan ini menunjukkan bahwa edukasi dan pencegahan merupakan bagian integral dari strategi penegakan syariat oleh Satpol PP-WH Banda Aceh.
Sumber: AntaraNews