Usman Hamid Tolak Putusan Pemusnahan Tumbler Kasus Andrie Yunus, Desak Polisi Ambil Alih Barang Bukti

Usman menilai keputusan memusnahkan tumbler yang digunakan sebagai wadah air keras berpotensi menghambat proses pencarian kebenaran hukum.

Nur Habibie
Oleh Nur Habibie - Reporter
Usman Hamid Tolak Putusan Pemusnahan Tumbler Kasus Andrie Yunus, Desak Polisi Ambil Alih Barang Bukti
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menyambangi Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Selasa (9/7/2019). (Merdeka.com/ Ronald) (@ 2023 merdeka.com)

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menyoroti putusan Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta yang memerintahkan pemusnahan barang bukti berupa tumbler dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus.

Pernyataan tersebut disampaikan Usman secara virtual dalam konferensi pers yang digelar Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) di Kalibata, Jakarta Selatan, Rabu (10/6).

Perintah pemusnahan barang bukti itu tertuang dalam sidang lanjutan perkara dengan agenda pembacaan vonis terhadap empat prajurit TNI yang menjadi terdakwa dalam kasus tersebut.

Usman menilai keputusan memusnahkan tumbler yang digunakan sebagai wadah air keras berpotensi menghambat proses pencarian kebenaran hukum.

"Kami juga menolak putusan hari ini khususnya di dalam amar putusan yang memerintahkan pemusnahan terhadap barang bukti seperti tumbler sebagai sebuah obstruction of justice," kata Usman Hamid.

Menurut Usman, keputusan tersebut menimbulkan pertanyaan karena masih ada proses hukum lain yang berjalan. Ia merujuk pada putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang sebelumnya memerintahkan agar proses investigasi di lingkungan peradilan umum tetap dilanjutkan.

Desak Polisi Lanjutkan Investigasi

Atas dasar itu, Amnesty International Indonesia mendesak Polda Metro Jaya untuk melanjutkan penyelidikan dan mengambil kembali barang bukti yang sebelumnya telah diserahkan kepada oditur militer.

"Oleh karena itu, sekali lagi kami menyatakan mendesak kepada Kepolisian untuk melanjutkan proses investigasi, mengambil kembali hak, termasuk barang bukti yang pernah diserahkan ke oditur militer untuk dipergunakan dalam pembuktian," tegasnya.

Usman menilai keberadaan barang bukti tersebut masih diperlukan untuk mendukung proses pembuktian dalam penyelidikan yang sedang berlangsung.

Soroti Ringannya Vonis bagi Terdakwa

Selain mempersoalkan pemusnahan barang bukti, Usman juga mengkritik hukuman yang dijatuhkan kepada empat terdakwa. Menurutnya, vonis penjara antara 1,5 hingga 3 tahun merupakan bentuk ketidakadilan bagi korban.

Ia mengingatkan bahwa sejak awal Andrie Yunus telah menyatakan keberatan apabila kasus yang menimpanya diproses melalui peradilan militer.

"Kita sama-sama ketahui bahwa sejak awal korban dalam hal ini Andrie Yunus, telah menyatakan menolak proses peradilan terhadap kasus serangan kepada dirinya melalui peradilan militer. Dan penolakan itu diakui oleh hukum, hukum nasional maupun hukum internasional sebagai hak ingkar," ujarnya.

Singgung Putusan Praperadilan Jakarta Selatan

Usman juga menyoroti langkah oditur militer yang tetap melanjutkan proses penuntutan meski sebelumnya telah terbit putusan praperadilan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diajukan TAUD.

Menurutnya, putusan tersebut seharusnya menjadi dasar untuk menghentikan proses penuntutan di peradilan militer.

"Penolakan itu juga dikukuhkan dalam putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang dijatuhkan bahkan beberapa hari sebelum tuntutan ini dibacakan. Oleh karena itu seharusnya penuntutan itu dibatalkan seandainya otoritas oditur militer menghormati yurisdiksi peradilan umum," pungkasnya.

Hakim Perintahkan Tumbler Dimusnahkan

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta memutuskan agar tumbler yang digunakan sebagai wadah air keras dalam aksi penyiraman terhadap Andrie Yunus dirampas untuk dimusnahkan.

Keputusan tersebut dibacakan dalam sidang vonis terhadap empat prajurit TNI terdakwa kasus penyiraman air keras yang digelar pada Rabu (10/6).

Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto menjelaskan bahwa barang bukti tersebut merupakan milik salah satu terdakwa dan telah selesai digunakan dalam proses persidangan.

"Bahwa barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa II (Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi) dan telah selesai diperiksa berkaitan dengan perkara para terdakwa," kata Fredy dalam sidang.

Menurut majelis hakim, tumbler tersebut dimusnahkan agar tidak kembali digunakan untuk hal-hal yang tidak diinginkan.

"Oleh karena barang bukti tumbler warna ungu tersebut digunakan sebagai tempat penyimpanan air keras yang disiramkan kepada tubuh saudara Andrie Yunus, dan agar tumbler tersebut tidak digunakan kembali dalam hal-hal yang tidak diinginkan, maka tumbler tersebut dirampas untuk dimusnahkan sehingga tidak dapat digunakan kembali," ujar Fredy.

Polda Metro Jaya Siap Tindak Lanjuti Putusan Praperadilan

Di sisi lain, Polda Metro Jaya memastikan akan menindaklanjuti putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait perkara dugaan penganiayaan yang diajukan Andrie Yunus bersama TAUD.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, menegaskan pihaknya menghormati putusan pengadilan dan akan menjalankan proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Tentunya kami menghormati apa yang menjadi putusan PN Jakarta Selatan dan kami akan berpedoman pada peraturan perundang-undangan," kata Iman di Polda Metro Jaya, Selasa (2/6).

Ia menambahkan, kepolisian akan berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait guna menindaklanjuti proses hukum perkara tersebut sesuai kewenangannya.

Rekomendasi