Polres Bone Bolango Sita Ratusan Botol Miras dalam Operasi Pekat Gorontalo
Polres Bone Bolango berhasil menyita 477 botol minuman beralkohol dalam Operasi Pekat Gorontalo, menandakan tingginya peredaran miras di wilayah tersebut dan memicu kekhawatiran akan dampak buruknya.
Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Bone Bolango, Provinsi Gorontalo, berhasil mengamankan ratusan botol minuman beralkohol dari berbagai merek. Sebanyak 477 botol miras disita selama pelaksanaan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Otanaha Tahun 2026 di Kabupaten Bone Bolango.
Operasi ini merupakan bagian dari komitmen serius pihak kepolisian dalam menekan angka peredaran dan konsumsi minuman beralkohol di wilayah hukum Bone Bolango. Kegiatan ini juga bertujuan utama untuk menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat dari potensi gangguan yang diakibatkan oleh miras.
Penyitaan miras Gorontalo ini menunjukkan bahwa peredaran minuman beralkohol di Kabupaten Bone Bolango masih cukup tinggi, seperti yang diungkapkan oleh Kapolres Bone Bolango. Pihak berwenang terus berkomitmen untuk memberantas praktik ilegal ini demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif bagi warga, serta mencegah dampak buruk yang lebih luas.
Tren Peningkatan Peredaran Miras di Gorontalo
Kapolres Bone Bolango, Ajun Komisaris Besar Polisi Suptiantoro, mengungkapkan adanya tren peningkatan peredaran minuman beralkohol di wilayahnya. Tren ini terlihat jelas dari hasil sitaan yang diperoleh selama Operasi Pekat Otanaha Tahun 2026, yang menunjukkan volume miras yang cukup besar.
Suptiantoro menegaskan bahwa konsumsi minuman beralkohol di Bone Bolango masih tergolong tinggi, berdasarkan data dari pengungkapan kasus-kasus sebelumnya. Situasi ini menjadi perhatian serius bagi aparat kepolisian karena dampak negatif yang ditimbulkannya terhadap stabilitas sosial dan keamanan.
Pihaknya mengimbau masyarakat untuk menghentikan aktivitas peredaran maupun konsumsi minuman beralkohol demi kebaikan bersama. Imbauan ini disampaikan mengingat miras sering menjadi pemicu utama berbagai tindak pidana serta gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat di berbagai daerah.
Mengonsumsi minuman beralkohol memiliki dampak buruk yang signifikan bagi individu dan lingkungan sosial. Hal ini berpotensi merugikan diri sendiri maupun orang lain, baik dari segi kesehatan, ekonomi, maupun moral, sehingga perlu dihindari demi kebaikan bersama.
Detail Penyitaan dan Tindak Lanjut Hukum
Kepala Satuan (Kasat) Samapta Polres Bone Bolango, Inspektur Satu Syamsul Azhar, menjelaskan detail penyitaan minuman beralkohol tersebut. Minuman keras itu disita petugas dari sejumlah pedagang dan warung yang diduga kuat sengaja mengedarkan secara diam-diam kepada masyarakat luas.
Sesuai pendataan yang dilakukan, barang bukti yang berhasil disita terdiri dari 370 botol jenis bir, 47 botol minuman tradisional, dan 60 botol minuman lokal Sulawesi Utara. Keragaman jenis minuman yang disita menunjukkan luasnya jangkauan peredaran miras di Bone Bolango, yang menyasar berbagai segmen pasar.
Pengungkapan dan penyitaan ratusan botol minuman beralkohol ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang masuk. Laporan ini diterima melalui layanan aduan jajaran Polsek maupun Polres, menunjukkan peran aktif warga dalam membantu menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan mereka.
Polres Bone Bolango mencatat terdapat tujuh laporan polisi terkait pengungkapan kasus ini, terdiri dari lima laporan di Polres dan dua laporan di Polsek jajaran. Keseluruhan barang bukti telah didata, dibuat berita acara penyitaan, dan dikumpulkan di Polres beserta nama-nama pemilik atau penjualnya untuk proses hukum lebih lanjut.
Sumber: AntaraNews