Bule Asal Perancis Tendang Polisi Saat Ditangkap, Ternyata Mau Edarkan Ganja dan Kokain
Saat dilakukan penangkapan bule Perancis melakukan perlawanan hingga menendang anggota kepolisian Polsek Kuta Utara, di Kabupaten Badung, Bali.
Kepolisian Polres Badung, Bali, menangkap seorang pria Warga Negara Asing (WNA) Perancis, berinisial QAAS (35) yang merupakan pengedar narkotika jenis ganja dan kokain.
Saat dilakukan penangkapan pelaku melakukan perlawanan hingga menendang anggota kepolisian Polsek Kuta Utara, di Kabupaten Badung, Bali.
"Pelaku sempat menendang salah seorang anggota kita, yaitu Panit Reskrim Polsek Kuta Utara. Kemudian, berhasil diamankan dengan tindakan tegas dan masih berusaha juga untuk melarikan diri. Bahkan, melakukan perlawanan sehingga memicu kemacetan, bahkan perhatian warga sekitar setelah berhasil diamankan," kata Kapolres Badung, AKBP Arif Batubara, saat konferensi pers di Mapolres Badung, Senin (1/12).
Pelaku ditangkap pada Jumat (28/11) sekitar pukul 13.30 WITA di Jalan Pantai Batu Bolong, Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.
Kronologi Kejadian
Berawal dari saat personil Satlantas Polres Badung bersama Polsek Kuta Utara, tengah melaksanakan pengaturan lalintas di Simpang Pipitan, Canggu, terkait dengan pengamanan kunjungan salah seorang menteri ke wilayah Kuta Utara.
Saat itu, perhatian personil yang sedang bertugas sempat tertuju pada seorang pemotor WNA laki-laki atau pelaku yang mengendarai sepeda motor yang berkendaraan secara ugal-ugalan dan menuju menunjukkan gerak-gerik mencurigakan.Kemudian, pelaku juga tidak menggunakan helm dan tidak dilengkapi oleh pelat nomor.
Sehingga personil lalulintas melalukan pengejaran sekitar 700 meter dan akhirnya memberhentikan pelaku. Namun, saat diminta untuk diperiksa pelaku menolak dan hampir mencelakai petugas lalintas dengan tancap gas dan kabur menuju Jalan Pantai Batu Bolong dan akhirnya petugas gabungan langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku dengan tindakan tegas dan terukur.
Selanjutnya, saat dilakukan pemeriksaan pihak kepolisian menemukan sejumlah barang bukti pada kedua belah kantong celana pelaku sebuah tetrahidrokanabinol atau TCH yang merupakan ganja cair.
"Di kantong celana sebelah kanan ditemukan dua pot vape warna hitam yang berisi cairan THC, gulungan plastik dan di dalamnya berisi ganja. Kemudian, satu botol plastik dan satu botol kaca yang masing-masing dalamnya berisi cairan THC," imbuhnya.
Kemudian, di saku celana sebelah kiri ditemukan dua pot vape yang berisi cairan THC dan satu plastik klip diduga kokain dan satu unit handphone.
"Peran pelaku adalah pengedar. Dia, menyimpan narkotika diduga kokain dan diduga ganja di dalam kedua saku kanan dan saku kiri celana pendek warna hitam," jelasnya.
Untuk barang bukti yang diamankan pihak kepolisian 4 pod vape berisikan ganja cair seberat 85,36 gram brutto atau 1,54 gram netto, 1 botol kaca berisikan ganja cair seberat 11,70 gram brutto atau 4,23 gram netto, 1 paket kokain seberat 5,17 gram brutto atau 4,97 gr netto, 1 paket ganja seberat 7,57 gram brutto atau 1,93 gram netto.
Lewat penangkapan pelaku, akhirnya tim gabungan melakukan penggeledahan di tempat pelaku menginap di sebuah vila di Banjar Pengayehan, Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi, Badung.
Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan barang bukti 3 buah kotak kertas putih yang didalamnya berisi pod vape yang belum berisi cairan dengan jumlah total 147 buah, ditemukan didalam tas hitam didalam kamar, 2 bendel plastik klip kosong,1 buah spuit atau alat suntik, 5 unit handphone berbagi merk, dan 1 buah pedang samurai.
Pengakuan Pelaku
Sementara, dari keterangan pelaku mengaku mendapatkan semua narkotika tersebut dari seorang wanita yang diduga WNA asal Australia, yang dikenalnya di wilayah Canggu, dan hanya bertemu sekali sekitar 10 bulan yang lalu.
"Wanita tersebut, memberikan semua narkotika karena akan pergi keluar negeri. Pelaku, mengaku hanya menggunakan ganja," katanya.
Selain itu, saat dilakukan tes urine pelaku positif THC dan untuk 1 gram kokain dijual berkisar Rp 5 juta rupiah, 1 gram ganja dijual berkisar Rp 36 ribu, 1 mg THC dijual berkisar Rp 2 juta rupiah.
Pelaku QAAS datang ke Pulau Bali sejak 12 Februari 2025, kemudian tinggal di vila tersebut sejak 1 November 2025 dengan kontrak atau menyewa vila perbulannya Rp 25 juta dan pelaku memiliki visa Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas).
"Untuk pemasaran marketnya itu, kita masih melakukan pendalaman, kemana dijual dan lain sebagainya sehingga nanti bisa kita informasikan lebih lanjut," katanya
Pelaku disangkakan Pasal 111, Ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 114, Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.